Diduga Ada Penyimpangan Di Dinas PUPR Prov. Kepulauan BABEL

Pangkal Pinang (pijarnuasa) Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Ada dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Pemerinlah Provinsi Kepulauan Bangka Belilung TA. 2019 dengan Kerugian Sekitar Rp. 322.862.000,00 pada 17 pakel pekerjaan dan dapat kami uraikan.

Dalam laporannya, BPK RI menyampaikan Pemerinlah Provinsi Kepulauan Bangka Belilung menganggarkan Belanja Modal TA 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penalaan Ruang (PUPR) atas belanja modal jalan dan jembalan dan lelah direalisasikan berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran per 30 November 2019 senilai Rp 233.532.365.070,00.

Hasil pemeriksaan BPK RI dilapangan secara uji pelik alas realisasi pelaksanaan kegialan peningkalan dan pemeliharaan berkala jalan pada Dinas PUPR diketahui terdapat kecurangan atau tidak sesuai dengan bistek sebesar Rp 322.862.000,00 pada 17 pakel pekerjaan dengan rekapilulasi diantaranya :

Peningkatan Jalan Puding Besar – Saing – Kotawaringin dilaksanakan oleh PT LIM berdasarkan konlrak Nomor 620/177/KONT/PUPR-BM/II/2019 langgal 18 Februari 2019, dan perubahan konlrak Nomor 620/177.a/KONT/PUPR· BM/PBSKW/ADD-01/IV/2019 langgal 15 April 2019 senilai Rp 4.l 31.542.000,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK bersama dengan PPK, Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada tanggal 22 November 2019 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Pekerjaan Nomor 0l/BACFPROVBB/XI/2019 diketahui bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100% dan terdapat tidak sesuai bistek kekurangan volume pekerjaan senilai Rp,40.208.000,00 pada item pekerjaan laston lapis aus (AC- WC) sebesar 13,07 ton, laston lapis antara (AC-BC) sebesar 14,03 ton, dan pasangan batu dengan mortar sebesar 0,67 m’

Kegiatan peningkatan Jalan Alexander Lingkar Timur dilaksanakan oleh PT BPK berdasarkan kontrak Nomor 620/187/KONT/PUPR-BM/Il/2019 Tanggal 18 Februari 2019, perubahan kontrak Nomor 620/578/ADD-l/BM-PUPR/IV/2019 Tanggal 15 April 2019 senilai Rp 2.935.329.000,00 (termasuk PPN). Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK bersama dengan PPK, Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada 22 November 2019 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Pekerjaan Nomor 02/BACFPROVBB/XI/2019 diketahui bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100% dan terdapat ‘ kekurangan volume pada item pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sebesar 1,04 ton dan bahan anti pengelupasan sebesar 8,74 kg senilai Rp 2.207.000,00.

Kegiatan peningkatan Jalan Semabung – Sampur (Simpang Gubernur- Simpang Ko long Kepoh) dilaksanakan oleh PT SMA berdasarkan kontrak , Nomor 620/184/KONT/PUPR-BM/II/2019 tanggal 18 Februari 2019, perubahan –kontrak Nomor 620/358.2/CCO-1/BM-PUPR/2019 Tanggal 24 April 2019 dan pei’ubahan kontrak ke 2 Nomor 620/473.1/CCO-2/BM-PUPR/2019 Tanggal 27 September 2019 senilai Rp 6.265.000.000,00 (termasuk PPN).

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK bersama dengan PPK, Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada tanggal 23 November 2019 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Pekerjaan Nomor 03/BACFPROVBB/XI/2019 diketahui bahwa pada item pekerjaan lataston lapis aus (HRS- WC) sebesar 24 ton, bahiin anti pengelupasan sebesar 20,88 kg, beton struktur fc 20″ Mpa sebesar 1,52 m\ dan pemasangan lantai andesit (20 x 40) sebesar 77,71 m’ senilai Rp 69.864.000,00.

Kegiatan peningkatan Jalan Semabung – Sampur dilaksanakan oleh PTj BPK berdasarkan kontrak Nomor 620/183/KONT/PUPR-BM/II/2019 tanggal 18 Februari 2019, perubahan kontrak Nomor 620/369/CCO-l/BM-PUPR/2019 Tanggal 7 Mei 2019 dan perubahan kontrak ke 2 Nomor 620/444/CCO-2/BM-PUPR/2019 Tanggal 22 Agustus 2019 senilai Rp3.955.319.000,00 Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK bersama dengan PPK, Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada 23 November 2019 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Pekerjaan Nomor 04/1?ACFPROVBB/XI/2019 diketahui bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100% dan terdapat item pekerjaan lataston lapis aus (HRS – WC) sebesar 7,20 ton, Beton struktur fc 15 Mpa sebesar I, IO m’ dan pemasangan lantai andesit sebesar 20, 76 m’ senilai Rp 20.385.000,00.

Kegiatan peningkatan Jalan Simpang Gedong – Payung, Payung – Air Bara dilaksanakan oleh PT FIS berdasarkan kontrak Nomor 620/179/KONT/PUPRBM/II/2019 tanggal 18 Februari 2019, perubahan kontrak pertama Nomor 620/575/ADD-1/BM-PUPR/IV/2019 tanggal 15 April 2019 dan perubahan kontrak kedua Nomor 620/713/ADD-2/BM-PUPR/VII/2019 tanggal I Juli 2019 senilai Rp 6.222.000.000,00 (termasuk PPN).

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan ole􀆚 BPK bersama dengan PPK, Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada 25 November 2019 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Pekerjaan Nomor 05/BACFPROVBB/XI/2019 diketahui bahwa pekerjaan pada pekerjaan laton lapis aus (AC-WC) sebesar 0,47 ton, laton lapis antara (AC-BC) sebesar 3,31 ton, dan pasangan batu (talud) sebesar 1,54 m’ senilai Rp 7.361.000,00.

Kegiatan peningkatan Jalan A. Yani dilaksanakan oleh PT AKI berdasarkan kontrak Nomor 620/182/KONT/PUPR-BM/II/2019 tanggal 18 Februari 2019, perubahan kontrak pertama Nomor 620/182/KONT-ADDI/PUPR/IV/2019 tanggal 1 April 2019 dan perubahan kontrak kedua Nomor 620/182/KONT-ADD-FINAL/PUPBM/IX/ 2019 tanggal 30 September 2019 senilai Rp 7.209.732.000,00 (termasuk PPN).

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh: BPK bersama dengan PPK, Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada tanggal 28 Nov􀅽mber 2019 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Pekerjaan Nomor 1 0/BACFPROVBB/XI/2019 diketahui bahwa pada pekerjaan lataston lapis aus sebesar 4,55 ton dan bahan anti pengelupasan sebesar 0,82 ton senilai Rp 7.276.000,00.

Kegiatan peningkatan Jalan Koba – Lubuk Besar dilaksanakan oleh PT ABP berdasarkan kontrak Nomor 620/255/KONT/PUPR-BM/II/2019 Tanggal 20 Februari 2019, perubahan kontrak pertama Nomor 620/353.E/ADDKONT/PUPR-BM/IV/2019 Tanggal 22 April 2019, dan perubahan kontrak kedua Nomor 620/45.1/PUPRBM/ADD/2019 Tanggal 2 September 2019 senilai Rp 6.204.298.000,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK bersama dengan PPK, Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada tanggal 30 November 2019 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Pekerjaan Nomor 02/BACFPROVBB/XI/2019 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume yang terpasang di lapangan pada item pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sebesar 2,12 ton dan beton struktur fc 20″ Mpa sebesar 1,37 m’, dan baja tulangan polos sebesar 14,45 kg senilai Rp 5.565.000,00.

Kegiatan peningkatan J alan Lubuk Besar – Tanjung Berikat dilaksanakan oleh PT BRP berdasarkan kontrak Nomor 620/174/KONT/PUPR-BM/II/2019 tanggal 18 Februari 2019, perubahan kontrak pertama Nomor 620/353.E/KONT/PUPR- • I BM/IV /2019 tanggal 5 Apnl 2019 dan perubahan kontrak kedua 1)/omor 620/404.7/KONT-2/PUPR-BM/ADD/2019 tanggal 1 Juli 2019 􀇤enilai Rp 4.138.529.000

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK bersama dengan PPK, Pengawas, dan Pelaksana Pekerjaan pada 30 Novembei 2019 yang dimuat dalam Berita Acara Pengujian Fisik Pekerjaan Nomor 15/BACFPROVBB/XI/2019 diketahui bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100% daan te􀇥dapatkekurangan volume pekerjaan senilai Rp 46.506.000,00

Peninakatan Jalan Penaaan -Taniuna Teduna PT KMN senilai Rp 17.457.000,00, peningkatan Jalan Sungai Selan – Lampur -Simpang Gedong, Puput PT FIS senilai Rp 7.826.000,00.

Peninakatan Jalan Gantuna – Simoana Padana PT BBL senilai Rp 15.222.000,00, Pemeliharaan Berkala Jalan Pangkalpinang – Batas Kota PT BC senilai Rp 15.398.000,00

Pemeliharaan Berkalan Jalan Trem – RE. Martadinata -Sumberejo PT AKI senilai Rp 2.660.000,00, Pemeliharaan Berkala Jalan Air Gegas – Bedengung, Bedengung – PTSMB senilai Rp 4.831.000,00

Pemeliharaan Berk.ala Jalan Pangkalpinang -Simpang Katis -Sungai PT ABP senilai Rp 3.400.000,00, Pembanaunan Jembatan Air Niur PTSMA senilai Rp 4.817.000,00, Pembanounan Jembatan Simpanqe PTBML senilai Rp 52.059.000,00.

Hingga sekarang pihak media mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut diduga sedang di tangani oleh kejaksaan tinggi kepulauan Bangka Belitung. (Mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *