Dapat Laporan Istri, Emosi BM Tersulut : Hape Anak Saya Tidak Dikembalikan Kepsek

Jambi, Regional212 Views

Pijar Nusa – BM Pelaku tindak kekerasan pada Kepala Sekolah SMA 10 Tanjab Barat, mengaku tersulut emosi usai mendapat laporan dari istri jika ponsel milik anaknya DL tidak dikembalikan Kepsek SMA 10 Tanjabbar, Lasemen.

“Hape anak saya tidak dikembalikan sementara hape anak yang lain dikembalikan,” kata BM saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Jambi, Selasa (10/3/20).

“Kata kepseknya suruh orang tuanya yang ambil langsung, kata istri saya dapat laporan dari anak saya,” lanjut BM.

Kendati mengaku ia tersulut emosi, karena anaknya diperlakukan berbeda, namun BM mengaku menyesal.

“Ya saya menyesal,” kata BM, meski dengan gestur yang tidak menunjukan penyesalan.
[10/3 09.58] : Tersangka BM Bantah Letuskan Senpi, Polisi Telusuri Kepemilikan Air Softgun dan Revolver

– Kepemilikan softgun dan senjata rakitan jenis revolver milik BM (42) tersangka tindak kekerasan terhadap Kepala Sekolah SMA 10 Tanjab Barat, Jambi masih didalami pihak kepolisian resort (Polres) Tanjab Barat.

Dari pengakuan beberapa saksi kejadian, tersangka BM (42) sempat melepas tembakan ke udara sebelum menendang pintu sekolah.

“Menurut pengakuan beberapa saksi, sebelum tersangka memasuki sekolah terdengar suara letusan. Tapi masih kita dalam apakah berasal dari kedua senpi ini apa bukan,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (10/3/20).

Terkait kepemilikan senjata, polisi masih mendalami penyuplai kedua senjata ilegal jenis revolver dan air softgun tersebut.

“Terus kita telusuri siapa penyuplainya. Senpi ini dari pengakuan sementara tersangka dipergunakan sebagai alat pengaman diri tersangka saat bekerja, dan baru dimiliki selama sepuluh hari. Dibeli senilai Rp 2 juta dari RD (34),” terang Guntur.

Bukan hanya senpi ilegal, dari hasil penggeladahan saat dilakukan penangkapan, Senin (9/3) juga temukan beberapa alat isap sabu sabu.

“Dari hasil tes urine positif tersangka menggunakan narkotika,” beber Kapolres.

Sementara tersangka BM yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk angkutan kayu (logging) perusahaan tersebut, membantah jika ia sempat melepaskan tembakan ke udara saat masuk ke sekolah SMA 10 Tanjabbar, dimana putrinya DL menimba ilmu.

“Tidak benar itu (Meletuskan senpi). Saya nendang pintu dua kali. Senpi saya selipkan di sini (pinggang),” bantah BM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BM dikenakan pasal berlapis tindak pidana penyalahgunaan senpi pasal 1 ayat 1, Undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun, dan dijerat ancaman tindak pidana pengancaman dengan kekerasan KUHP Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan. (Gazali R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *