Dana Prospek Rp 26 M Lenyap, LSM Kampak Minta Kepala BPKP Provinsi Papua Segera Dicopot

Papua, Regional161 Views

Biak (Papua), pijarnusa.com – Lambannya penanganan perhitungan kerugian keuangan negara terkait dana perospek di kabupaten (kab) Biak Numfor, membuat aktifis anti korupsi meminta Kepala BPKP propinsi Papua harus segera dicopot.

Menyikapi kondisi keuangan daerah yang kian memburuk, sekertaris lembaga swadaya masyarakat, Komunitas masyarakat Adat Papua Anti korupsi (LSM-KAMPAK) papua meminta BPKP provinsi Papua jangan main mata terhadap pemerintah daerah terkait perhitungan keuangan negara.

Pasalnya, sudah 2 tahun lebih dana prospek yang dilaporkan ke polres Biak-Numfor dan Polda Papua sampai saat ini belum terungkap. Menurut aktivis anti korupsi Johan Rumkorem, pada bulan November 2019, LSM Kampak Papua telah mendatangi Reskrimsus Polda Papua untuk menanyakan sejauh mana penanganan Tindak Pidana Korupsi dana prospek dituntaskan.

“Kami juga sudah menyurati KPK untuk melakukan kordinasi dan supervisi kepada penegak hukum, dan kami juga sudah mendatangi reskrimsus Polda Papua untuk menanyakan dana prospek, namun pihak Polda Papua menyarankan supaya LSM Kampak mendatangi BPKP karena polda Sudah menyerahkan hasilnya kepada BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara, dan sejauh ini polda masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP”, ujar Johan Rumkorem, Sekjen Kampak.

Lanjut Kampak, “dari pantauan kami di lapangan, BPKP sejauh ini belum bisa menyelesaikan hasil perhitungan Keuangan Negara terkait dana prospek Rp 26 Milyar, padahal sejak tanggal 12 november 2019, kami menanyakan hasil penyidikan dana prospek kepada kepala BPKP dan Kepala Bidang Auditor Investigasi Keuangan Negara, beliau mengatakan bahwa proses itu nanti pada bulan Januari 2020  jadi silahkan cek di biak, kami berkoordinasi dengan ketua Forum Kepala Kampung sebagai pelapor, kami mendatangi Kepolisian Biak numfor menanyakan?  sejauh mana tingkatan penyelesaian Dana Prospek itu, Kapolres mengatakan sedang  menunggu Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari BPKP”, jelasnya.

Johan dan pihaknya menduga BPKP sengaja membiarkan proses perhitungan tersebut berlarut larut, atau sengaja menghulur waktu.

“masyarakat sudah geram dengan gaya kerja BPKP di propinsi papua, pasti ada yang sudah bermain mata dengan Pemerintah Daerah, sehingga proses perhitungan sampai saat ini belum diekspos ke pihak penegak sehingga hasil ini menjadi dasar Hukum agar Polda Papua turun Lidik dikabupaten Biak Numfor,” tutur Johan.

“Maka itu kami minta supaya BPKP Propinsi Papua benar benar serius melakukan pengawasan Pembangunan dan keuangan negara bahkan perhitungan Keuangan Negara pun harus transparan, kenapa sampai saat ini belum ada kejelasan dari BPK. saya Mengutip Visi dan Misi  Presiden Republik Indonesia Bpk.Ir Jokowidodo yang sangat luar biasa, jokowi sangat serius bangun papua, kenapa pihak penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan tidak serius menjalankan amanah visi dan misi presiden, saya kira visi presiden adalah visi negara, kok sampai ambruk begini. Jangan sampai masyarakat beropini yang kurang baik terhadap presiden terkait pelayanan hukum di tanah papua”, himbau johan.

Lanjut Johan. “Sampai saat ini masyarakat beropini bahwa BPKP pasti main mata dengan Pemerintah Daerah terkait perhitungan Keuangan Negara, hal ini menginspirasi kami untuk meminta kepada Kepala BPKP Pusat untuk mencopot Kepala BPKP Provinsi Papua karna tidak serius untuk bangun Papua dan juga tidak serius untk melakukan perhitungan Keuangan Negara, ini ada apa?  kok negara sudah rugi tapi  masih saja mandek, kalau benar BPKP main mata kami akan menyurati pusat supaya BPKP Propinsi papua dicopot dari Jabatan bahkan juga Kabid Investigasi  BPKP.” Ucap Johan.

Johan menambahkan. “Kalau memang ada yang menghambat proses Perhitungan Keuangan Negara ini harus dicopot, kami tetap mendukung Visi dan Misi Presiden karna peran serta masyarakat untuk mencegah adanya Tindak Pidana Korupsi, inikan sudah tertuang dalam UU RI.
UU no 31 Tahun 1999 Pasal 41 sudah sangat jelas , KPK juga menggunakan UU tersebut, maka kami masyrakat juga menggunakan Aturan tersebut,” tegasnya

“Saya kira fungsi dari KEPOLISIAN,  BPKP, bahkan KEJAKSAAN dan KPK  adalah menyelamatkan Keuangan Negara dan juga mempercepat Pembangunan Nasional khususnya di Tanah Papua, kami tetap datangi Polda Papua dan BPKP Propinsi Papua untuk melakukan aksi demo nanti! jadi kami minta Kepala BPKP Propinsi Papua harus dicopot karna memelihara Korupsi dan sengaja memperlambat proses perhitungan Keuangan Negara terkait Dana Prospek Tahun Anggaran 2017, yang diduga merugikan Keuangan Negara sebesar 26,6 miliard,” imbuh Johan.

Lanjut Johan. “Laporan tersebut sudah masuk pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 inipun belum ada hasilnya, hal ini menjelaskan bahwa citra Penegakan Hukum di Tanah Papua ini buruk, dan bagian ini memakan waktu yg cukup lama padahal UU RI sudah menjelaskan bahwa apabila proses tersebut belum bisa diselesaikan, maka kami minta KPK ambiL alih kasus ini”, pinta Johan.

Mengingat pernyataan Kapolri, pernyataan Presiden dan pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan sikap bahwa, siapapun dia entah itu institusi yang ikut bermain praktik KKN harus diproses.

“Kami melihat bahwa kasus Dana Prospek ini sudah dua tahun diulur alias sengaja, belum lagi kejahatan Korupsi yang sudah kami laporkan diKabupaten Biak Numfor ini, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu sehingga terjadinya  pembiaraan korupsi yang trus berlanjut”, pungkasnya.

Dalam dan melalui pemberitaan ini, LSM KAMPAK meminta kepala BPKP pusat secepatnya copot dan ganti kepala BPKP privinsi Papua. (Fian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *