Dana Hibah Di Dinas PUPR Kota Palembang  Dan 8 OPD Terindikasi Menyimpang

Palembang (Pijarnusa) – Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2017, Pemerintah Kota Palembang menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp.88.158.931.900,00 dan telah terealisasi sebesar Rp.80.206.498.973,00 atau 90,98% dari anggaran.

Belanja hibah antara lain digunakan untuk Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat sebesar Rp.37.307.763.720,00 atau 46,51% dari realisasi Belanja Hibah. Sedangkan dalam Neraca per 31 Desember 2017, menyajikan Persediaan sebesar Rp.41.865.572.686,49 termasuk di dalamnya Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp.27.389.370,00.

Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan pada program dan kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, objek belanja hibah barang dan jasa dan rincian objek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diketahui bahwa Walikota menetapkan daftar penerima hibah beserta uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.

Anggaran dan realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat TA 2017 pada 14 OPD dan salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 8.634.421.450,00.

Hasil pengujian atas realisasi Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp.35.885.349.355,00 oleh pihak auditorat BPK RI menunjukkan APBD Kota Palembang belum merinci daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah barang yang diserahkan kepada kelompok masyarakat yaitu pada Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Daerah.

Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, Walikota Palembang tidak menetapkan Surat Keputusan (SK) untuk penerima Belanja Hibah Barang yang Akan Diserahkan kepada pihak Ketiga/Masyarakat pada Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kepemudaan Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dan Walikota Palembang tidak membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan BAST. Berdasarkan dokumen perjanjian pengadaan barang (kontrak) TA 2017, dokumen serah terima barang antara PPTK atau Kepala OPD menunjukkan bahwa terdapat pengadaan barang yang secara fisik telah berada di penerima hibah, namun belum didukung dengan BAST antara Walikota dengan penerima hibah dan NPHD.

Hasil wawancara dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD terkait menunjukkan bahwa PPK OPD belum mempersiapkan dokumen administrasi penyerahan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat yaitu dokumen NPHD dan BAST. BAST yang ada selama ini adalah BAST antara penerima hibah dengan PPTK atau Kepala OPD.

Menurut BPK RI Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Peraturan serta melanggar peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial.

Hal tersebut menurut BPK RI terbuka peluang penyimpangan dalam pemberian hibah, Atas permasalahan tersebut, Walikota menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala OPD terkait supaya  Melaksanakan hibah barang kepada pihak ketiga/masyarakat sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012; dan Meningkatkan pengawasan dan pengendalian penatausahaan kegiatan Belanja Hibah Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada satuan kerjanya.

Sementara itu Kadis PUPR kota Palembang, Bastari Yuzak, saat dihubungi via whatsApp di nomor 0816380xxx hanya menyampaikan kata –kata terimakasih sudah di ingatkan dan akan ditindaklanjuti “ terima kasih sudah di ingatkan dan akan ditindaklanjuti,” Jelas Bastari .(Mas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *