Dana Anggaran APBDes 2019 Jerukan Diduga Diselewengkan

Boyolali, Pijarnusa.com – Menindaklanjuti pemberitaan pembangunan APBDes desa Jerukan Kec.Juwangi Kab. Boyolali yang memakai anggaran 2019 Rp.800.000.000,00 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) yang diduga oleh masyarakatnya banyak keganjilan, tim media gabungan mendatangi mantan kades Jerukan.

Dalam pemberitaan sebelumnya Kades Suprat dan Hartoyo Kaur Perencanaan sudah mengakui bahwa tidak memasang papan nama proyek pembangunan dan berbagai item tidak dibelikan atau dilaksanakan.

Sri Hartini mantan kepala desa Jerukan dengan tegas menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Suprat kades Jerukan aktif, adalah bohong ketika Suprat menyampaikan bahwa pembangunan APBDes 2019 sebelum kades Suprat dilantik sudah dilaksanakan.

Ditambahkan Sri Hartini bahwa APBDes itu hasil Musrenbang dipemerintahannya, dan ketika Sri purna dari jabatannya tidak sedikitpun pernah melakukan pembangunan APBDes tersebut atau bahkan tidak pernah mengetahui uang tersebut.

“Seharusnya, menurut saya apa yang dilakukan Kades Suprat itu ketika melaksanakan pembangunan tersebut memasang papan informasi keterbukaan publik dari awal, jelas itu sudah pelanggaran apa yang dilakukan Kades Suprat, karena saya sendiri mengetahui akan UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Selain pembangunan APBDes yang diduga banyak keganjilan dan penyimpangan, perihal pengadaan bronjong untuk RW 05, disampaikan Sri bahwa ketika kepemimpinannya memang awalnya dianggarkan dari DD dengan anggaran Rp.179.000.000,00 ( Seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah ) akan tetapi karena bantuan dari BBWS melalui proposal yang diajukan oleh seseorang yang peduli terhadap desa Jerukan akhirnya uang anggaran tersebut tidak tersentuh sedikit pun ( masih utuh ),sementara berbeda dengan apa yang disampaikan kades Suprat.

Ketika ditanya soal apakah pelanggaran atau bukan apabila dalam keterangan informasi RAB ( Rancangan Anggaran Bangunan ) adanya pembelian pipa paralon PVC, prasasti dan papan nama pembangunan di setiap pembangunan per wilayah desa Jerukan, tapi kenyataan dilapangan tidak dilaksanakan,Sri dengan tegas bahwa itu sudah melanggar UU dan juga bisa saja diduga fiktif datanya.

Marbi, Kasie pelayanan desa Jerukan aktif yang juga mantan bendahara di pemerintahan Kades Sri Hartini, mengatakan hal yang sama bahwa baik itu ketika masih dipegang Nurmin Pjs ( pemegang jabatan sementara ) desa Jerukan sebelum pergantian dari Sri Hartini dan sebelum pelantikan Kades Suprat.

“Pembangunan APBDes belum dilakukan dan uang anggaran belum diambil, baru setelah Kades Suprat dilantik uang tersebut baru diambil dan pembangunan APBDes belum dilaksanakan,” ujarnya.

Perihal apa yang tertera di RAB berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan, dengan dicantumkannya pembelian / pengadaan pipa paralon PVC, prasasti, papan nama proyek pembangunan dan lain-lain yang diduga oleh masyarakat adanya indikasi penyimpangan dan keganjilan.

“Ya itu tidak boleh serta jelas pelanggaran,” pungkas Marbi.

Dengan naiknya berita ini, menurut mantan kades Sri Hartini, ini adalah merupakan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya karena dirinya menganggap bahwa Kades Suprat telah berbohong dan melakukan pencitraan, dan akan meminta klarifikasi sekaligus somasi kepada Suprat Kades Jerukan tersebut, serta akan menempuh jalur hukum.(Asep Nana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *