CV. CI Akan Laporkan Mantan PJS Desa Mandalasari ke Polda Jabar

Garut | pijarnusa.com

Berawal dari pengaduan seorang pengusaha bahwa dirinya merasa telah dirugikan dengan proyek yang dikerjakannya diwilayah Mandalasari kab Bandung Barat. Pekerjaan.

Adapun proyek hotmik jalan lingkungan setapak dengan volume 600m sudah dilaksanakannya pada 2 bulan kebelakang sesuai prosedur pelaksanaan yang diterbitkan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani PJS desa tersebut dan memakai sumber anggaran dari bantuan provinsi.

Akan tetapi masalah mulai muncul ketika proyek tersebut sampai saat sekarang tidak jelas pembayaranya kepada pihak CV Cahaya Intan (CI),  padahal saat membuat surat perintah kerja tersebut PJS yang berinisial DD ini berjanji proyek pengaspalan tersebut akan dibayarkan awal Desember.

Tetapi setelah diakukan penelusuran ke DPMPD propinsi anggaran desa tersebut tidak muncul di CPCL.

Ditempat yang berbeda, tim investigasi mencari sumber informasi menemui salah seorang yang mengaku bahwa dirinya mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari mantan PJS desa Mandalasari tersebut dan dijanjikan untuk sumber anggaran yang sama.

Polemik semakin muncul,  jelas jelas mantan PJS tersebut diduga kuat membuat SPK ganda karena setelah di amati,  Draft dan titik proyek serta kegiatannya sama dengan SPK yang  dimiliki oleh CV Cahaya Intan.

Menindaklanjuti masalah ini, CV. Cahaya Intan akan melaporkan mantan PJS tersebut ke Tipikor Polda Jabar, karena hal ini jelas telah merugikan pihaknya, terutama pihak kontraktor pelaksana.

Hingga berita ini diturunkan, tim Investigasi Pijar Nusa Media masih menyelidiki polemik sumber anggaran. Dua desa dan SPK ganda tersebut hingga mengakibatkan kerugian yang menimpa para kontraktor.(T.F)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *