Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Koruptor Dihukum Mati

Dia lalu memberikan alasan bahwa hukuman mati untuk bandar narkoba diharapkan mengurangi kejahatan mereka secara individu.

Artha mengatakan, seorang bandar memengaruhi masyarakat luas dan anak-anak sehingga terjerat kasus narkoba. “Jadi kalau ketemu bandar, habiskan,” tegas Artha.

Sementara itu, untuk koruptor yang tidak bisa lagi diberi efek jera, hukuman mati juga dinilainya perlu.

“Kalau koruptor tidak bisa lagi diubah, dan tidak ada harapan untuk berubah, maka saya termasuk yang setuju (diterapkan hukuman mati),” katanya.

Akan tetapi, Artha juga beranggapan bahwa hukuman mati bersifat ultimatum remedium atau penerapan sanksi pamungkas dalam penegakan hukum. Sehingga jika masih ada kondisi yang bisa diubah atau diperbaiki, hukuman mati bisa diganti dengan hukuman seumur hidup. Perihal hukuman mati ini kemudian didalami kembali anggota KY, Aidul Fitriciada Azhari. Aidul mengaitkan penerapan hukuman mati dengan pertimbangan hak asasi manusia (HAM) dalam negara hukum demokrasi.

Menjawab pertanyaan Aidul, Artha menyatakan jika hukuman mati merupakan pilihan yang situasional. Vonis hukuman mati, menurut Artha tergantung dari banyak faktor, salah satunya perbuatan melanggar hukum apa yang dilakukan.

“Hukuman mati tidak gampang dijatuhkan. Walau saya setuju, tapi bukan berarti itu bisa langsung dijatuhkan,” tuturnya.

“Hukuman mati adalah ultimum remidium, jadi sangat teeganyung perbuatan terdakwa dan untuk memutus satu perkara berdasarkan fakta hukumnya,” tambah Artha.

Sebelumnya, KY mengumumkan, 13 calon hakim agung dinyatakan lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.

Mereka mengikuti tes wawancara pada 12-14 November mendatang di Gedung KY, Jakarta Pusat. Hal itu diumumkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (5/11/2019).

“Berdasarkan hasil sidang pleno sejak tadi pagi sampai siang, kami memutuskan ada 13 calon hakim agung yang lolos untuk (maju) ke tahap wawancara,” kata Aidul.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *