Bupati Banyuasin AS Mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel

Palembang – Bupati Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Askolani dilaporkan berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) daerah setempat terkait pelaporan yang disangkakan kepadanya.
Kasubag Penmas Bid Humas Polda Sumatera Selatan AKBP Erlangga di Palembang, Selasa, mengatakan pada agendanya Askolani dipanggil penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa siang.
Pemanggilan tersebut, lanjutnya, diagendakan penyidik untuk memintai keterangan dari Askolani sebagai terlapor atas pelaporan seorang perempuan berinisial NY.
Adapun diketahui Askolani dilaporkan oleh NY ke Polda Sumsel atas kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya yang mengaku sebagai istri sah Bupati Banyuasin itu.
“Yang bersangkutan dipanggil guna dimintai klarifikasinya terkait laporan NY yang masih proses lidik,” kata dia di Markas Polda Sumsel.
Hanya saja, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima Askolani berhalangan hadir memenuhi pemanggilan pertama ini yang semestinya berlangsung siang tadi pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum Askolani, Firdaus Hasbulah mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi ketidakhadiran kliennya itu kepada Kepala Subdit IV Renakta Kompol Fantry.
Menurut dia, Askolani berhalangan memenuhi pemanggilan tersebut karena di saat yang bersamaan memiliki jadwal bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta.
“Ya, sudah terjadwal bertemu Mbak Puan di Jakarta, terkait rencana kunjungan kerja beliau ke Banyuasin di awal September nanti,” kata dia.
Kunjungan Ketua DPR RI tersebut, kata dia, dalam rangka untuk menghadiri penanaman perdana padi IP 100 di Banyuasin yang didapuk sebagai salah satu lumbung pangan nasional di Sumsel.
“Maka kami sudah berkomunikasi dengan penyidik agar dilakukan penjadwalan ulang,” tandasnya.
Seorang perempuan berinisial NY mendatangi Polda Sumsel membuat laporan terhadap Bupati Banyuasin Askolani. NY melaporkan Askaloni yang diduga telah melakukan pernikahan lagi tanpa izin.
Perempuan 42 tahun itu mengeklaim dirinya sebagai istri sah dari Bupati Banyuasin Askolani dengan bukti akta nikah nomor 736/22/XII/2014, yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati
Saat wartawan mencoba menggali informasi terkait hal itu kepada pihak KUA Kecamatan Kertapati, Senin (1/8), Kepala KUA Kecamatan Kertapati mendadak sakit.
Selain itu, menurut NY, belakangan suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.”Terlapor (Askaloni, red) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” ungkap tim hukum NY, Ana Ariyanto SH.
NY mengaku menikah dengan Askaloni pada 2014. Mereka juga sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *