BPK RI Temukan perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi PT. Pusri Tidak sesuai Aturan

Palembang (Pijarnusa) – Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi diketahui masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT PSP selaku produsen.

Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam temuan pemeriksaan sebagai  Koreksi Berulang atas Pembebanan Biaya yang tidak Diperbolehkan untuk Diperhitungkan sebagai Komponen HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2017 HPP pupuk bersubsidi meliputi seluruh biaya pengadaan dan penyaluran

pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV (termasuk PPN).

Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Halaman 16 dari 39 Januari 2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan HPP pupuk bersubsidi PT PSP TA 2017 untuk masing-masing jenis pupuk yaitu pupuk Urea sebesar Rp.5.105.209,10 per Ton, NPK sebesar Rp.6.294.077,58 per Ton, dan Organik sebesar Rp.1.962.165,85 per Ton.

Diduga BPK RI melakukan Koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi PT PSP TA 2017 antara lain disebabkan PT PSP belum menyesuaikan Laporan Perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi dengan proses bisnis/kegiatan usaha perusahaan dalam penyusunan dasar alokasi biaya tahun 2017.

Selain itu menurut BPK RI PT PSP masih memasukkan beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan dalam HPP pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa penelusuran ke dokumen sumber/vouching atas biaya-biaya yang diperhitungkan dalam HPP pupuk bersubsidi dan penelusuran atas kertas kerja pemeriksaan tahun sebelumnya, diketahui terdapat biaya-biaya yang masih diperhitungkan oleh PT PSP sebagai komponen perhitungan HPP pupuk bersubsidi walaupun di tahun sebelumnya telah dilakukan koreksi atas biaya tersebut oleh Tim Pemeriksa BPK untuk tidak diperhitungkan dalam perhitungan HPP.

Rincian biaya tersebut diantaranya adalah biaya gaji dan tunjangan karyawan yang diperbantukan kepada anak perusahaan dan induk perusahaan (PI).

Biaya tersebut dari tahun sebelumnya sudah pernah dikoreksi oleh Tim Pemeriksa BPK karena karyawan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada PT PSP.

Selanjutnya Penghargaan berupa bantuan naik haji kepada karyawan yang menunaikan ibadah haji. Koreksi ini merupakan koreksi berulang dari tahun sebelumnya dan PT PSP masih memperhitungkan biaya penyusutan aset yang tidak terkait dengan kegiatan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti perhitungan HPP unaudited tahun lalu.

BPK RI juga menemukan biaya pemeliharaan taman yang belum diproporsikan antara luasan pabrik dan

non pabrik. PT PSP masih memperhitungkan seluruh biaya pemeliharaan taman seperti tahun sebelumnya kedalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi dan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan sarana rekreasi dan olahraga, lahan rumah sakit, dan eks sekolah YSPP yang masih dibebankan dalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Komponen HPP Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Hal tersebut mengakibatkan usulan HPP pupuk bersubsidi PT PSP mengalami kelebihan nilai dan menimbulkan koreksi biaya berulang atas perhitungan HPP pupuk subsidi PT PSP TA 2017.

Hal tersebut terjadi karena Manajer Akuntansi kurang optimal dalam melakukan verifikasi atas hasil perhitungan HPP pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Bagian Akuntansi Biaya dan Kepala Bagian Akuntansi Biaya dalam melakukan perhitungan HPP pupuk bersubsidi belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman alokasi biaya dan ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, PT PSP menjelaskan bahwa menerima seluruh hasil audit berikut koreksi yang dilakukan oleh BPK atas perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi dan nilai subsidi Tahun Anggaran 2017 yang dituangkan dalam BA tanggal 28 Februari antara Direktur Komersil PT PSP dan Penanggungjawab

Pemeriksaan BPK yang diketahui oleh Direktur Keuangan PT PI. Selain itu, PT PSP telah menerbitkan Pedoman Akuntansi dan Alokasi Biaya dengan berpedoman kepada Pedoman Alokasi Biaya PT PI.

Untuk menghindari multitafsir pada perhitungan HPP pupuk bersubsidi, kedepannya PT PSP akan mendetail dan merinci akun-akun biaya yang dimasukkan ke HPP pupuk subsidi.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PSP agar memerintahkan kepada Manajer Akuntansi untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi atas hasil perhitungan HPP pupuk bersubsidi dan  Memerintahkan kepada Kepala Bagian Akuntansi Biaya untuk lebih optimal dalam melakukan perhitungan HPP pupuk bersubsidi sesuai dengan pedoman alokasi biaya dan ketentuan.

Namun Saat Media mencoba mengklarifikasi informasi tersebut melalui Komisaris Independen H.M Najib Matjan, Belum bisa Berkomentar banyak karena habis menjalani operasi, “ maaf mas, silahkan konfirmasi ke pihak manajemen PT Pusri karena saya habis menjalani operasi,” jawab najib melalui chat wathsapp    di nomor 0812713680xx.

Hingga berita ini diturun, Direktur Utama  PT Pusri Palembang, Mulyono Prawiro melalui Manajer Humas, Hernawan L. Sjamsuddin saat media melakukan kembali konfirmasi di nomor Wathsapp  dan Telpon Selulernya di Nomor 0811714xxx belum ada respon (Mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *