BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Subsidi Pupuk PT. Pusri

Jakarta (Pijarnusa) – Hasil Pemeriksaan Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2017 pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

BPK telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2017 pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PT PSP).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi TA 2017 pada PT PSP dan menilai kewajaran unsur-unsur perhitungan subsidi pupuk Urea, NPK, dan Organik TA 2017 yang layak diterima oleh PT PSP.

Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK, yang meliputi prosedur-prosedur yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa nilai subsidi pupuk PT PSP sebesar Rp.4.751.865.684.207,07 yang terdiri atas pupuk Urea sebesar Rp.4.352.997.502.198,19, NPK sebesar Rp.353.279.956.324,70 dan Organik sebesar Rp.45.588.225.684,18.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat beberapa temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan internal, dan perjanjian kerja sama yang perlu mendapat perhatian diantaranya Koreksi berulang atas pembebanan biaya yang tidak diperbolehkan untuk diperhitungkan sebagai komponen HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2017.

Selain itu sewa dan penggunaan kendaraan operasional belum sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp.69.478.188,26.

Kegiatan pengantongan dan penimbangan pupuk NPK bersubsidi belum memadai sehingga PT PSP menanggung biaya produksi pupuk NPK subsidi yang lebih besar atas kelebihan berat/tonase penyaluran pupuk NPK bersubsidi total sebesar 582.799 kg.

Penyaluran pupuk bersubsidi oleh beberapa distributor belum sesuai ketentuan, Penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer belum sepenuhnya sesuai ketentuan serta Distributor belum dikenakan denda atas keterlambatan pengambilan pupuk urea bersubsidi sebesar Rp.200.244.200,00.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, perhitungan HPP pupuk bersubsidi dan unsur – unsur perhitungan subsidi pupuk Urea, NPK, dan Organik TA 2017 yang layak diterima oleh PT PSP telah disusun secara wajar sesuai Peraturan Menteri Pertanian terkait dengan komponen HPP pupuk bersubsidi, alokasi dan HET pupuk bersubsidi dan penetapan HPP pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2017

Peraturan Menteri Perdagangan terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk; surat Menteri BUMN terkait persetujuan penugasan subsidi pupuk kepada BUMN pelaksana.

Perjanjian Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2017 antara Direktur PSP Kementerian Pertanian dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan PT PSP beserta addendumnya; surat Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero), standar, dan prosedur operasional perusahaan yang relevan dengan produksi, penyaluran, dan perhitungan pupuk bersubsidi.

Namun saat Media mencoba mengklarifikasi informasi tersebut melalui Komisaris Independen H.M Najib Matjan, Belum bisa Berkomentar banyak karena habis menjalani operasi, “ maaf mas, silahkan konfirmasi ke pihak manajemen PT Pusri karena saya habis menjalani operasi,” jawab Najib melalui chat wathsApp  di nomor 0812713680xx.

Hingga berita ini diturun, Direktur Utama  PT Pusri Palembang, Mulyono Prawiro melalui Manajer Humas, Hernawan L. Sjamsuddin saat media melakukan kembali konfirmasi di nomor WathsApp  dan Telepon Selulernya di Nomor 0811714xxx belum ada respon. (SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *