Aplikasi Daluwang, Solusi Dimasa Pandemi Untuk Tanda Tangan Dokumen

Jawa Barat115 Views

PURWAKARTA, -Hampir semua dokumen penting atau surat yang instansi-instansi pemerintahan, membutuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan. Tak aneh, jika banyak orang yang rela repot mengirimkan dokumen hanya untuk meminta tanda tangan.
Namun, di zaman yang serba canggih seperti sekarang, banyak dokumen yang dikirimkan dalam bentuk digital. Karena hal itu, tentu saja dibutuhkan juga tanda tangan dalam bentuk digital untuk mengisi persetujuan dokumen tersebut.
Untuk mendukung hal tersebut dan sebagai salah satu upaya peningkatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bertempat di Bale Sawala Yudhistira, Rabu, 7 Oktober 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaunching sebuah aplikasi tanda tangan digital bernama Daluwang yang diharapkan juga bisa menjadi solusi dimasa pandemi Covid-19 ini.
Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM membahsa, ponsel pintar bisa membuat kita melakukan segala hal termasuk dalam membuat dokumen sekaligus langsung menandatanganinya dengan mudah.
“Versi terbaru Aplikasi Daluwang sebagai aplikasi tanda tangan digital yang diluncurkan hari ini, diharapkan bisa menjadi solusi dalam penandatanganan berkas-berkas atau surat menyurat yang dilakukan para pegawai yang diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi ini,” katanya.
Kata Ida, dinas yang dipimpinnya terus melakukan upaya pemberdayaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Purwakarta dengan melakukan penyiapan-penyiapan perumusan kebijakan pengembangan perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, pemantauan dan evaluasi aplikasi informatika dengan menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Peraturan turunannya, di antaranya adalah; Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 253 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Kendali Terpadu (pusat komando),” katanya.
Sementara, dalam posko Aplikasi Daluwang, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengapresiasi dedikasi tinggi yang telah ditunjukan oleh jajaran Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
“Kita selalu berharap terus bermunculan inovasi-inovasi kreatif yang dibarengi dengan jajaran tinggi SKPD dan unsur Pemda Purwakarta lainnya. Hari ini, Diskominfo Purwakarta melakukan hal itu dan patut kita apresiasi apresiasi,” kata Anne.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *