Anggota Dewan Desak Pemda Panggil Pihak PT Petrocina

Jambi, Regional151 Views

Tanjab Barat – Usulan para pemangku kebijakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar Kantor Humas PT. Petrochina sudah seharusnya di kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mengingat banyaknya jumlah titik sumur bor minyak dan gas yang berada di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.

Tidak hanya banyaknya jumlah titik sumur bor, kekhawatiran akan penanganan cepat apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan juga hendaknya juga dipertimbangkan Oleh pihak perusahaan tersebut dan jumlah titik sumur juga diragukan keabsahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sumber Daya Alam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, banyaknya sumur bor yang dihasilkan dari Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke tujuan tersebut diduga tidak sebanding dengan jumlah pendapatan yang diperoleh untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Pihak Perusahaan PT. Petrochina membayar enam persen per tahun untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat berkisar Rp 150 Milyar per tahun,” ujar Yon Heri, kepala Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat dikonfirmasi, Rabu (24/06/2020).

Dikatakan Yon Heri, pendapatan enam persen pertahun tersebut adalah hasil dari hitungan Dirjend Perimbangan Keuangan dari total keseluruhan baik dari pihak perusahaan PT.Petrochina, Mandala dan Montdor.

“Untuk keseluruhan termasuk PetroChina, Mandala dan Montdor,” papar Yon Heri.

Sementara itu Sufarti, Kabid Sumber Daya Alam. Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengungkapkan jumlah titik sumur bor dan gas berjumlah 110 yang terdapat dalam 36 Pet klaster.

“Berdasarkan data kita 110 Sumur bor yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Kabid SDA tersebut.

Saat disinggung mengenai titik sumur yang berada di kecamtan Betara dan Tebing, Kabid mengungkapkan ketidaktahuan mengenai hal tersebut.

“Itu yang kita tidak tau, karena datanya tidak dipisahkan perkecamatan,” papar Kabid

Ditambahkan Kabid SDA, status sumur izin pinjam pakai. Kewenangan Daerah hanya sebatas pemberitahuan saat pengeboran, izin lokasi kalau ada sumur baru pet baru, itu izin daerah. Dengan Masa kontrak akan berakhir pada tanggal 26 Februari 2023 mendatang

Menyikapi hal tersebut, Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Syufrayogi Syaiful,S.Ip mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar transparan terkait hal tersebut.

“Kita tantang Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta jajaran, berani tidak panggil pihak Petrochina, untuk menyampaikan ke publik, terkait pengelolaan sumber daya alam kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegas Syufrayogi Syaiful.

Syufrayogi Syaiful curiga dengan data yang diperoleh tidak sesuai dengan apa Yang terjadi di lapangan. Diduga banyak sumur ilegal berdiri. Tidak sesuai dengan apa yang diberikan kepada daerah.

“Dalam undang-undang jelas, Bumi, dan kekayaan Alam dikuasai Negara dan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.(GR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *