Anggaran Dinas PU Cipta Karya Sumsel TA 2016 Diduga Undang – Undang

Dinas PU Cipta Karya Melaksanakan Pembangunan Jalan Lingkungan yang Bukan Merupakan Kewenangannya Sebesar Rp.151.459.543.100,00.

 

Palembang (Pijarnusa) – Pada TA 2016, Dinas PU Cipta Karya menganggarkan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp80.390.333.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp52.269.765.561,00 atau sebesar 65,02% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk pembayaran atas kegiatan pembangunan jalan lingkungan di beberapa kabupaten/kota yang bukan kewenangan Pemprov. Sumsel.

Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menjelaskan bahwa pengelompokkan jalan menurut statusnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Pengelompokkan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Adapun pengelompokkan jalan umum terdiri dari.

  1. Jalan nasional yang merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol;
  2. Jalan provinsi yang merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi;
  3. Jalan kabupaten yang merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten;
  4. Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota;
  5. Jalan desa yang merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi. Adapun wewenang penyelenggaraan jalan provinsi tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.

Sedangkan wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa untuk pemerintah kabupaten dan penyelenggaraan jalan kota untuk pemerintah kota.

Adapun wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

Berdasarkan reviu atas kegiatan pengadaan Dinas PU Cipta Karya TA 2016 menunjukkan bahwa jumlah kegiatan pembangunan jalan lingkungan di beberapa kabupaten/kota di wilayah Prov. Sumsel yaitu sebanyak 346 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 151.459.543.100.

Dari kegiatan tersebut sebanyak 54 paket belum dibayarkan uang muka dan progres fisik, sebanyak 275 paket pekerjaan sudah dibayarkan uang muka dan sebanyak 17 paket sudah dibayarkan progress 95%.

Adapun jumlah pembayaran uang muka dan progress fisik yaitu sebesar Rp43.348.804.075,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp108.110.739.025,00 diakui sebagai utang per 31 Desember 2016 karena adanya efisiensi pemotongan anggaran.

Jalan lingkungan tersebut merupakan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota terkait yang seharusnya tidak dianggarkan dalam DPA Dinas PU Cipta Karya untuk pembangunannya. Adapun rincian pembangunan jalan lingkungan tersebut adalah sebagai berikut.

Rincian Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Pada Dinas PU Cipta Karya TA 2016

  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. Banyuasin Rp. 11.140.387.800,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. Empat Lawang Rp 5.323.262.400,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. Lahat Rp 5.791.939.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. Muara Enim Rp 16.141.848.800,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. MURATARA Rp 1.872.640.700,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. Musi Banyuasin Rp 8.827.631.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. OI Rp 7.373.315.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. OKI Rp 8.611.134.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. OKU Rp 3.235.056.000,
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. OKU Selatan Rp 6.447.676.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. OKU Timur Rp 33.856.866.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kab. PALI Rp 2.920.549.400,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kota Lubuk Linggau Rp 893.986.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perdesaan Kota Pagar Alam Rp 1.328.853.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perkotaan Kota Palembang Rp 32.198.827.000,00
  • Pembangunan infrastruktur perkotaan Kota Prabumulih Rp 4.736.717.000,00
  • Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Perjuangan RT.54 RW.10 Kel. Karya Baru/Pulo Gadung Kec. Alang- alang Lebar Kota Palembang Rp 181.108.000,00
  • Pembangunan Jalan Lingkungan Jalan Tanjung Raya Kel. Indralaya Raya Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir Rp 168.480.000,00
  • Pembangunan Jalan Lingkungan Kec. Ujan Mas Kab. Muara Enim Rp 166.866.000,00
  • Pembangunan Jalan Lingkungan Kec. Fajar Bulan Kab. Lahat Rp 166.923.000,00
  • Pembangunan Jalan Lingkungan Kec. Lahat Kab. Lahat Rp 75.477.000,00

Hasil konfirmasi atas permasalahan tersebut, Kepala DPKP menyatakan bahwa kegiatan pembangunan jalan lingkungan di kabupaten/kota berada dalam program pembangunan infrastruktur pedesaan dalam anggaran DPKP yang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi SKPD. Wilayah kerja DPKP meliputi seluruh kabupaten/kota di Prov. Sumsel sehingga beberapa kegiatan pembangunan berlokasi di wilayah kabupaten/kota yang membutuhkan.

Selain itu, pembangunan jalan lingkungan di wilayah pedesaan tersebut dimungkinkan karena pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi sesuai Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan a. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada:

1) Pasal 15:

  1. a) Ayat (1) menyatakan bahwa wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi;
  2. b) Ayat (2) menyatakan bahwa wewenang penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi;
  3. c) Ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah;

2) Pasal 16:

  1. a) Ayat (1) menyatakan bahwa wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
  2. b) Ayat (2) menyatakan bahwa wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota;
  3. c) Ayat (3) menyatakan bahwa wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan;
  4. d) Ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pada:

1) Pasal 27 menyatakan bahwa jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:

  1. a) Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota

kabupaten atau kota;

  1. b) Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota;
  2. c) Jalan strategis provinsi;

2) Pasal 28 menyatakan bahwa jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 huruf c terdiri atas:

  1. a) Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
  2. b) Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa;
  3. c) Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dan jalan sekunder dalam kota;
  4. d) Jalan strategis kabupaten;

3) Pasal 29 menyatakan bahwa jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota;

4) Pasal 30 menyatakan bahwa jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa.

Permasalahan di atas mengakibatkan kegiatan pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp151.459.543.100,00 tidak tepat sasaran.

Hal tersebut disebabkan oleh:

  1. Kepala Dinas PU Cipta Karya selaku pengguna anggaran tidak mematuhi ketentuan yang berlaku terkait kewenangan pembangunan jalan dalam rangka penyusun RKASKPD;
  2. TAPD kurang cermat dalam meneliti dan melakukan sinkronisasi RKA-SKPD terkait dengan penganggaran pembangunan jalan lingkungan di wilayah Prov. Sumsel.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan bahwa kegiatan pembangunan jalan lingkungan di kabupaten/kota berada dalam program pembangunan infrastruktur pedesaan yang dianggarkan pada Dinas PU Cipta Karya dan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dari Dinas PU Cipta Karya sendiri yang arealnya meliputi seluruh kabupaten/kota. Selain itu, pembangunan jalan lingkungan di wilayah pedesaan tersebut dimungkinkan karena pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi sesuai Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

BPK tidak sependapat dengan tanggapan tersebut karena pemerintah kabupaten/kota terkait belum menyerahkan kewenangan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:

  1. Kepala DPKP untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pembangunan jalan yang menjadi kewenangan provinsi dalam rangka penyusunan RKA-SKPD;
  2. TAPD untuk meningkatkan kecermatan dalam meneliti dan melakukan sinkronisasi RKA-SKPD terkait dengan penganggaran pembangunan jalan lingkungan di wilayah Prov. Sumsel.(daeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *