Aliansi Mahasiswa Purwakarta Meminta Ketua Dewan Tandatangani Pernyataan Tertulis

Jawa Barat86 Views

PURWAKARTA, -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta di wakili anggota Dewan dari Partai Demokrat di dampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Bagian (Kabag) Lisdang menerima langsung perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Purwakarta, dalam audensi ini akan menyampaikan aspirasi Undang – undang Cipta Kerja dan kami minta pihak DPRD Purwakarta harus membuatkan pernyataan tertulis.
Audensi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dengan DPRD Purwakarta berjalan sampai malam, pihak Aliansi Mahasiswa menginginkan pernyataan tertulis karena ini akan menjadi bukti penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang harus menandatangani DPRD.
Asep Chandra menerima langsung perwakilan Aliansi Mahasiswa Purwakarta, untuk Partai Demokrat secara tegak lurus dari pusat menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dan memandang RUU Cipta Kerja telah mencerminkan bergesernya semangat pancasila, arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu Neo liberalistik dan ini juga cacat prosedur . Kamis malam (8/10/20)
“Anggota Dewan dari Partai Demokrat sangat mendukung penolakan Undang-undang selama itu dilakukan aman damai oleh para buruh dan mahasiswa Purwakarta,” ucapnya
Partai Demokrat menilai harapanya RUU Cipta Kerja ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional, namun disisi lain hak dan kepentingan pekerja tidak boleh diabaikan apalagi di pinggirkan.
”Kalau masalah tandatangan pernyataan dari Ketua DPRD Purwakarta, kami minta waktu karena Ketua saat ini sedang sakit dan lagi berobat ke Bandung” tegas Asep Chandra di aula Gambungan DPRD Purwakarta.
Koordinator masih di tempat yang sama koordinator lapangan aliansi Mahasiswa Purwakarta Muhammad Aripin saat ditanyai sejumlah media yang menyatakan audensi ini meminta kepada wakil rakyat di Kabupaten Purwakarta agar dapat memberikan sikap untuk menyampaikan ke pusat dengan surat pernyataan tertulis tentang pernyataan Undang-undang Cipta Kerja dari lembaga yang di tandatangani Ketua DPRD.
Menurutnya, sikap tegas dan teguh dari dua lembaga eksekutif dan legislatif harus jadi sebagai penggugat obyek Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law untuk mendorong peraturan atau Perpu.
”Untuk pernyataan tertulis sebagai lembaga yang benar-benar mewakili rakyat harus Ketua DPRD yang tandatangan” ucap Muhammad Aripin
“Kalau menyatakan tertulis sampai batas waktu yang di tentukan lembaga wakil rakyat tidak bisa sama sekali di tandatangani Ketua DPRD, Aliansi Mahasiswa Purwakarta akan menyatakan dan membuat steatmen di media dan menyatakan bahwa DPRD Purwakarta Tidak Proaktif terhadap Rakyat “pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *