Aktivis Anti Korupsi di Papua Minta Kejati Papua Segera Hentikan Penyidikan Atas Bupati Waropen

Jayapura (Papua) | pijarnusa.com

Kaleb Woisiri ketua KMP3R mendesak Kejati Papua menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi Bupati Waropen karena dinilai sarat kepentingan dalam penanganan dugaan gratifikasi tersebut  bisa diduga ada upaya kriminalisasi terhadap Bupati Waropen oleh oknum Jaksa NM mantan Aspidsus Kejati Papua.

Dalam anjangsana KMP3R ke Kejaksaan Tinggi Papua dalam Rangka peringatan hari anti korupsi sedunia 9 Desember, KMP3R memberikan dukungan kepada Kajati Papua Nikolaos Kondomo dalam upaya pemberantasan korupsi di Papua.

Ketua KMP3R Kaleb Woisiri berharap Kejaksaan Tinggi Papua lebih jeli Mengani kasus kasus korupsi yang secara hukum dapat dibuktikan kerugian keuangan negara sedangkan ada pun dugaan kasus korupsi dalam bentuk gratifikasi yang menurut hemat Kaleb telah disalahpahami oleh jaksa, semisal dugaan gratifikasi Bupati Waropen Yermias Bisai pada tahun 2008-2010 pada saat YB jabat Wabup.

Kasus yang telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke penyidikan ini adalah kasus yang tidak relevansi antara tahun dimana dugaan gratifikasi itu terjadi dan dalam jabatan apa YB tersebut.

Hal ini karena tahun 2008 YB masih berstatus masyarakat yang bergerak di bidang kontraktor, tahun 2009 jadi DPRD Kab Waropen dan tahun 2010 bulan November jabat Wakil Bupati Waropen, dan dari tahapan karir beliau pada waktu itu logika hukum apa yang jaksa gunakan utk menduga beliau menerima gratifikasi (fee proyek) pada tahun tahun terbut.

“kami menilai bahwa ini kasus kepentingan yang tidak pantas ditindaklanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Kami duga ada upaya pembunuhan karakter terhadap YB yang merupakan putra asli Papua,”tegasnya.

Dalam kesempatan bertatap muka dengan kejaksaan tinggi Papua, KMP3R memberikan tiga documen dugaan korupsi, salah satunya adalah terkait penetapan wakil Bupati Keerom berinisial MM yang kini menjabat Bupati Keerom sebagai tersangka pada tahun 2010 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura yang  hingga kini kasusnya tidak ditindaklanjuti ke Pengadilan Tipikor.

KMP3R menyayangkan karena kasusnya tidak ditindaklanjuti dan mempertanyakan keprofesionalisme Jaksa Jaksa yang menangani kasus tersebut dan meminta kepada KAJATI Papua utk evaluasi jaksa jaksa tersebut.(Fian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *