Aktivis Anti Korupsi Bersama AP2KW Dan Puluhan Masyarakat Waropen Demo Kejati Papua

Papua, Regional405 Views

Jayapura (Papua), pijarnusa.com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW) bersama para aktifis anti korupsi di papua siang ini, selasa (17/03/20) melakukan unjuk rasa di depan kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pendemo minta agar kejati Papua segera tangkap bupati Waropen (YB) yang dimana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi Rp 19 miliar. Seperti halnya yang disampaikan oleh Fiki Aktifis anti korupsi di Papua, pada kesempatan tersebut.

“Kami yang tergabung dari masyarakat, aktifis anti korupsi dan AP2KW yang pada kesempatan hari ini datang ke kejati guna minta kejati Papua harus segera tangkap bupati Yermias Bisai terangka kasus korupsi gratifikasi Rp 19 miliar di kabupaten Waropen, dan segera umumkan hal tersebut kepada publik, jika hal ini dibiarkan terus berlarut larut maka akan ada opini dan dugaan yang kurang baik dari masyarakat kepada institusi kejaksaan tinggi di papua. Kami juga meminta kepada kejati agar menyurati Gubernur prov.  papuadan mendagri untuk pastikan status bupati Yermias Bisai sebagai tersangka”, ujar Fiki.

Lebih lanjut Fiki menjelaskan beberapa tuntutan yang ditegaskan kepada kejati Papua.

“Ada beberapa poin penting yang mau kami tanyakan kepada pihak kejati Papua, yang pertama terkait keseriusan kejati dalam penanganan kasus korupsi di Papua, khususnya di kabupaten Waropen, karena tepatnya pada tanggal 5 Maret 2020 kejati papua telah menetapkan Bupati Yermias Bisai sebagai tersangka setelah melakuka pemeriksaan terhadap 15 saksi dan kejati Papua menetapkan Yermias Bisai sebagai aktor tunggal dalam kasus gratifikasi yang merugikan negara sebesar Rp 19 miliar, kemudian kami juga meminta kepada kejati agar segera mengeksekusi dan melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi Yermias Bisai ke pihak pengadilan untuk secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku”, jelas Fiki.

Fiki juga mengungkapkan situasi kabupaten Waropen yang sampai saat ini aktifitasnya lumpuh total akibat dari tarik ulur kasus bupati Yermias Bisai yang terkesan lamban dan berbelit belit.

Pada kesempatan yang sama, sekertaris AP2KW Robert Demianus Niki kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus Bupati Yermias Bisai hingga tuntas. Robert juga membeberkan pernyataan sikap yang disampaikan kepada pihak kejati Papua.

“Kami Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen, akan tetap mengawal penanganan pemberantasan korupsi dalam suatu penyelenggaraan pemerintah yang dipandang sangat penting dan perlu untuk mendapat dukungam dan kerja sama oleh semua pihak agar memeranginya bersama, baik itu lembaga negara, LSM dan juga pihak pemerhati korupsi di kab. Waropen, terkait penetapan Bupati Waropen sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 19 miliar yang ditetapkan KEJATI PAPUA lewat ASPISDUS pada tanggal 05 / Maret /2020 dalam Tindakan Pidana Korupsi yang menyeret tersangka Bupati Waropen”, ucap Robert.

Lanjut Robert, “Menurut Undang – Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan bahwa , barang siapa dengan sengaja menggagalkan , mencegah dan membatalkan proses penyidikan pemberantasan korupsi maka wajib hukumnya di pidanakan dan wajib mengembalikan ganti rugi denda kerugian negara sesuai dengan peraturan perundang – undang yang berlaku. Naka konsekuensi terkait suatu defenisi hukum yang perlu di perhatikan adalah aturan perundang – undang yang terbaru mengesampingkan peraturan perundang – undangan yang sebelumNya dalam bahasa hukumNya ( Asas Lex Posteriory derogate lex Periori ), maka turunannya adalah Undang – undang lebih besar KewenanganNya dari pada sebuah Instruksi Mahkamah Agung sebagai suatu lembaga setingkat Kementrian yang mengeluarkan suatu Maklumat / Insruksi NO 19 tahun 2019 bahwa optimalisasi peran dalam mendukung Pelaksanaan Pemilukada Serentak tahun 2020.”

“Maka dalam Mendukung Penegakan Hukum masalah Kasus Korupsi Bupati Waropen sampai seringkat tersangka seharusNya Bupati Koperatif sebagai Warga Negara yang Menghormati aturan hukum agar Memperhatikan Keputusan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menetapkan tersangka dengan sejumlah Alat Bukti yang begitu cukup oleh ASPISDUS dalam upaya pemberantasan Korupsi,” jelas Robert.

Robert dan pihaknya serta masyarakat waropen akan berikan dukungan penuh untuk kejaksaan tinggi Papua agar dalam penanganan kasus korupsi di kab. Waropen bisa secepatnya diselesaikan.

“Kejahatan Korupsi di Kabupaten Waropen mendapat Respons oleh sejumlah Masyarakat Waropen di Tanah Papua dan semakin terbuka di semua kalangan di Tanah Papua , Maka Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen siap mengawal dan membantu KEJATI Papua agar melakukan Eksekusi dan Memandang Masalah Korupsi di Kabupaten Waropen sangat penting untuk di tegakan tanpa memandang bulu di mata hukum,” tutur Robert.

Berikut pernyataan sikap oleh Aliansi Peduli Pembangunan Waropen yang ditanda tangani oleh ketua AP2KW (Yohanis Sawaki) dan Sekertaris (Robert Demianus Niki);

1. Mendesak kepada kejaksaan tinggi papua agar secepatnya menuntaskan kasus gratifikasi Rp 19 miliar bupati Waropen YERMIAS BISAI sebagai tersangka

2. Mendesak kepada kejaksaan tinggi papua agar menyurati mentri dalam negri terkait dengan penetapan bupati Waropen sebagai tersangka untuk segerah di nonaktifkan sebagai bupati

3. Mendesak kepada kejaksaan tinggi Papua agar secepatnya menyerakan atau melimpakan berkas kasus gratifikasi bupati waropen kepada pengadilan kelas 1A Jayapura

4. Mendesak kepada kejaksaan tinggi papua agar menyurati Gubernur Papua terkait dengan status bupati waropen sebagai tersangka

5. Mendesak kepada kejati papua agar tetap mentutaskan kasus gratifikasi bupati waropen sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

6. Medesak kepada kejati papua agar segera melakukan penahanan terhadap bupati waropen sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar

7. Jika tuntutan kami pada poin 1 dan 6 tidak diindahkan maka kami akan menyurati maupun mendatangi langsung kejaksaan agung Republik Indonesia terkait dengan status bupati waropen serta penegakan tindak pidana korupsi di Papua.

(Fian/Denny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *