Di Sumsel Banyak Kasus Korupsi diduga Jalan di Tempat, Oknum Pejabat Publik Belum Tersentuh

Palembang, (Pijarnusa) – Dugaan terjadinya korupsi di Sumatera selatan sepertinya bukan hanya isapan jempol belaka, sejak tahun 2004 hingga sekarang, lebih dari ribuan pengaduan dugaan korupsi di Provinsi Sumatera Selatan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi, Feriyandi, SH beberapa waktu lalu di kantornya.

Dugaan korupsi pada Dinas PU BM Muba tentang proyek pembangunan peningkatan jalan jurusan Sri Damai menuju Mekar Jaya, Kecamatan Keluang sebesar Rp2,8 miliar tahun anggaran 2013 kontraktor pelaksana PT. Tri Cipta Abadi, diduga merugikan uang Negara.

“Dugaan adanya kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak rekanan terkait perubahan item jenis pekerjaan yang tidak dianalisis dengan baik, sehingga proyek pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dan dinilai kurang bermanfaat bagi masyarakat Muba,” ungkap Feri.

“kasus dugaan korupsi, pengadaan alat kesehatan CT Scan 64 Slice pada RSU Palembang Bari yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 12,756 Miliar APBDT TA 2011 yang ditangani kejati Sumsel sejak 2012 hingga saat ini belum menemui titik terang, padahal kasus yang sangat sederhana ini harusnya mudah ditangani kejaksaan tinggi,”ujar Feri.

Selain itu, dugaan korupsi juga disinyalir pada penyaluran pupuk Urea bersubsidi di Kabupaten Banyuasin, dugaan korupsi paket PPK 03 Betung-batas Kota Palembang-batas Kota Sekayu yang dimenangkan PT Fajarindah Satyanugraha dengan nilai koreksi Rp.26,49 miliar lebih tinggi dari pengajuan PT Perdana Abadi Perkasa dengan nilai koreksi Rp.23,79 miliar lebih.

Dan paket PPK 04 batas Kota Palembang-SP Inderalaya-SP Penyandingan dimenangkan PT Bangka Cakra Karya dengan nilai koreksi Rp13,65 lebih tinggi dari PT Bintang Fajar Timur Raya dengan penawaran Rp12,31 miliar lebih.

Dugaan kasus korupsi di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2013 yang belum tuntas adalah proyek peningkatan Jalan Desa Lubuk Bandung, Desa Kasih Raja, Desa Pelabuhan Dalam, Desa Limbang Jaya pada Dinas PU Bina Marga.

Dugaan korupsi uniski kayuagung dugaan praktek KKN terhadap pengelolaan dana Bantuan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen dikti) tahun 2013 senilai 1 miliar.

Dugaan Korupsi di PUPR Kota Palembang, Dugaan Korupsi di Poltekpar Kota Palembang, Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Palembang, dan Dugaan – dugaan lainnya yang sudah disampaikan Ke pihak aparat penegak hukum.

Enam Kota/ Kab di Sumsel yang terindikasi merugikan keuangan Negara diantaranya Kota Prabumulih dengan 6 kasus dan kerugian negara sebesar Dua Milyar Rupiah, Kabupaten Musirawas dengan 8 kasus, kerugian negara sebesar RP 1,1 Milyar.

Kemudian Kabupaten Muaraenim, 2 kasus, kerugian negara Rp 865 Juta, Kabupaten Lahat, 4 Kasus, kerugian negara Rp 815. Juta, Selanjutnya Kabupaten Banyuasin, 5 Kasus, kerugian negara Rp 288 Juta dan Kabupaten OKU Timur, 2 kasus, kerugian negara Rp 189.Juta.

Feri juga memaparkan bahwa modus yang paling banyak terjadi diantaranya, Kekurangan volume pekerjaan, Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, Pemberian jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan prosedur.

Denda keterlambatan pekerjaan yang belum ditagih atau disetor ke kas negara/daerah, Pengadaan fiktif, Mark up, Rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan dan Belanja tidak sesuai atau melebih ketentuan serta Spesifikasi barang diterima tidak sesuai  dengan kontrak. Penyebabnya karena adanya ketidakberesan  dalam penyelenggaraan lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah.

Namun tidak ketinggalan untuk paket PPK 06 Kota Sekayu-Mangun Jaya-batas Kabupaten Mura dimenangkan PT Feco Konstruksi Utama dengan nilai koreksi Rp16,51 miliar lebih. “Di sini, terlihat adanya dugaan korupsi kolusi nepotisme (KKN), karena PT Alfa Amin, PT Bania Rahmad Utama, PT Ujan Mas Abadi, dan PT Feco Konstruksi Utama milik satu orang yang sama. Dan paket ini sudah pernah dikerjakan tahun 2012 oleh PT Alfa Amin Utama senilai Rp10,39 miliar lebih,” tegas Sugeng.

Sementara itu Kepala Perwakilan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Sumatera selatan Taufik memaparkan,  Penegakan hukum di Sumsel masih suram. Pasalnya, penegakan hukum masih tajam kepada orang yang tidak mempunyai kekuasaan sedangkan orang yang mempunyai kekuasaan tidak tersentuh hukum. Oleh sebab itu, perlu adanya evaluasi terhadap kinerja Kapolda dan Kejati Sumsel.

Taufik mengungkapkan, berdasarkan data Mendagri sekitar 70 persen pejabat daerah melakukan dugaan korupsi. Tapi di Sumsel baru satu dua orang yang diproses hukum. “Jadi Yang lainnya bagaimana, apa yang lainnya 86 ( salah satu sandi dikepolisian dengan artian dapat diterima dengan baik) Kita akan bongkar kasus korupsi mulai dari kasus nasional seperti Sea Games, dan kasus lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Polda dan Kejati telah diberi dana yang besar tapi tidak ada progres penegakan hukum bagi para koruptor.”Jangan yang korupsi raskin dan kepala desa saja yang diproses. Sedangkan kasus korupsi yang besar tidak tersentuh. Padahal mereka tahu daerah lumbung korupsi tapi tidak tersentuh, makanya banyak laporan ke KPK dan Kejagung serta Kepolisian. Oleh sebab itu, kami akan merekomendasi untuk segera mengganti aparat penegak hukum yang tidak berprestasi,” tegasnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum tahu dan memiliki alat bukti kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah atau pejabat daerah, tapi ada permainan. Ada penyidik yang getol tapi dipindahkan. Inilah kelemahan di kepolisian, sedangkan KPK mandiri.

Dia menambahkan, seperti pembangunan infrastruktur jalan rusak terus menerus. Itu dikarenakan kontruksi jalannya rendah dan sudah dikorupsi sejak awal. “Kapolda dan Kejati kerjanya masih jalan di tempat.”

Ditegaskannya, potret pengakan hukum korupsi masih suram. Karena tajam ke bawah dan tumpul keatas. “Yang punya uang dan jabtan kasusnya distop. Sedangkan orang yang tidak kuat dibawa ke sidang. Yang punya dan kekuasan dijadikan pundi ATM,” tandasnya.

Memang baik dipemerintahan provinsi Sumatera Selatan maupun kabupaten seperti Musi banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komring Ilir, Ogan Komring Ulu, OKU Selatan, Oku timur, , Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Pali, Empat Lawang, Muratara, Kota Palembang, Prabumulih, Pagar Alam serta Lubuk Linggau, hampir semuanya punya masalah KKN,Bupati/pejabat bagai tak tersentuh Hukum, mereka digugat diberitakan diperiksa hanya sebatas wacana.

LSM punya keterbatasan wewenang, mereka adalah public control yang dilindungi oleh Undang- undang, hanya memberikan bukti – bukti awal adanya indikasi Korupsi, Aparat Penegak Hukumlah yang harus menindak lanjuti dengan adanya laporan masyarakat, LSM akan tetap eksis menjalankan pungsinya sebagai public control, melaporkan setiap adanya indikasi korupsi

Lebih Jauh Taufik mengungkapkan, penyimpangan akuntabilitas keuangan disebabkan oleh terlambatnya penetapan anggaran dan rendahnya penyerapan APBD sektor jasa. “Selain itu, lemahnya sistem pengendalian internal, kapasitas sumber daya manusia, dan permasalahan aset dapat membuat terjadinya penyimpangan dalam akuntabilitas keuangan tersebut,” pungkasnya.

Taufik juga mengharapkan agar masyarakat Sumsel terus menjadi masyarakat yang antikorupsi dan sumatera selatan dapat menjadi wilayah birokrasi yang menjadi pejabat dan aparat pemerintah yang bisa melayani, Mengayomi dan melindungi”, pungkas Taufik. (mas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *