Pemkab dan Kantor Pertanahan Pasaman Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Pasaman (Sumbar) – Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Muhammad Roni bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pasaman mengadakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Tentang Pengintegrasian Data Pertanahan Dengan Data Perpajakan Daerah Kabupaten Pasaman tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 181/9/BUP-PAS/2019.

Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman disaksikan oleh jajaran kedua belah pihak dan sejumlah wartawan dari berbagai media, di ruangan kerja Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Muhammad Roni, Rabu (24/06/2020).

Selanjutnya para pihak menerangkan; Pihak kesatu para unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pihak kedua sesuai dengan kedudukan dan kewenangan merupakan Instansi vertikal Kementerian agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Pasaman yang berada dibawah dan tanggung jawab langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Barat yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badah Pertanahan Nasional di Kabupaten Pasaman.

Bahwa dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman, para pihak sepakat untuk melakukan pengintegrasian data pertanahan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang di sepahami bersama.

Maksud dan tujuan

Maksud perjanjian ini adalah untuk mengintegrasikan data Pertanahan dan data Perpajakan dalam mewujudkan Tata Kelola Administrasi Pemerintahan yang baik bagi para pihak.

Tujuan perjanjian ini adalah untuk optimalisasi pendapatan daerah dan mendapatkan kemudahan akses data dan informasi pertanahan serta perpajakan daerah melalui pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan daerah yang dimiliki para pihak.

Pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut, para pihak dalam melaksanakan teknis operasional dapat membentuk tim. Pihak kesatu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan pihak kedua melalui Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PUSDATIN), menyediakan system web service berbasis Representational State Transper JavaScript Objek Notation (REST JSON), meliputi dan para pihak melakukan persiapan dan perencanaan terkait penyediaan system web service tersebut.

Hak dan kewajiban pihak kesatu

Pihak kesatu memiliki hak;
a. Mendapatkan data informasi perolehan hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah melalui web service berbasis REST JSON,
b. Mendapatkan data dan informasi PPAT melalui web service REST JSON,
c. Mendapatkan data Zona Nilai Tanah (ZNT) melalui permohonan kepada pihak kedua berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
d. Mendapatkan dukungan dari pihak kedua dalam rangka pembinaan dan sosialisasi terkait pertanahan.

Pihak kesatu memiliki kewajiban untuk;

a. Mempersiapkan dan menyediakan system web service berbasis REST JSON.
b. Menyediakan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
c. Menyediakan data dan informasi Bea Perolehan Hak Atas Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
d. Melaksanakan validasi bukti pembayaran BPHTB;
e. Memberi dukungan dalam rangka pembinaan dan sosialisasi terkait perpajakan daerah; dan
f. Melakukan rekonsiliasi manual data BPHTB bersama pihak kedua sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

Hak dan kewajiban pihak kedua

Pihak kedua memiliki hak untuk:
a. Mendapatkan data dan informasi PBB-P2 melalui web service berbasis REST JSON,
b. Mendapatkan data dan informasi BPHTB melalui web service berbasis REST JSON,
c. Mendapatkan dukungan dari pihak kesatu dalam rangka pembinaan dan sosialisasi terkait perpajakan daerah.

Pihak kedua memiliki kewajiban untuk:
a. Mempersiapkan dan menyediakan web service berbasis REST JSON.
b. Memberikan data dan informasi perolehan hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah melalui web service berbasis REST JSON,
c. Menyediakan data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui web service REST JSON,
d. Menyediakan data ZNT yang pemanfaatannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Melakukan rekonsiliasi data manual BPHTB bersama pihak kesatu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.

Pembiayaan:

1. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan bersama oleh para pihak atau oleh beberapa pihak dalam Nota Kesepahaman ini dibebankan secara proporsional pada anggaran masing-masing pihak yang terlibat.
2. Segala yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan oleh salah satu pihak dalam Nota Kesepahaman ini di bebankan pada anggaran pihak penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangka waktu:

1. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut oleh para pihak, sehingga akan berakhir pada tanggal Dua Puluh Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (22/06/2025) dan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan ketentuan akan diadakan evaluasi terlebih dahulu terhadap hasil pelaksanaan Perjanjian secara menyeluruh untuk menentukan langkah lebih lanjut.

2. Dalam hal salah satu pihak bermaksud melakukan perpanjangan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian tersebut, maka pihak termaksud, harus menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kelender sebelum perjanjian itu berakhir atau di akhiri. (MM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *