MAKI Palembang : Penunjukan Komisaris PT BA Diduga Beraroma Nepotisme

Palembang., (Pijarnusa) – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombakan direksi dan komisaris BUMN. Kali ini giliran PT Bukit Asam (Persero) Tbk Kamis (11/6),

Adapun Susunan komisaris yang di tunjuk oleh Erick Thohir yaitu : Komisaris Utama Agus Suhartono kemudian anggota Komisaris : Jhoni Ginting, E. Piterdono, Carlo Brix Tewu, Andi Pahril Pawi dan Irwandy Arif.

Pergantian komisaris perusahaan merupakan hal biasa di dalam struktur organisasi BUMN dan biasanya dilakukan saat RUPS. Terkhusus untuk BUMN PT Bukit Asam, salah satu komisaris mewakili Pemprov Sumsel.

Komisaris mewakili Pemprov Sumsel di ajukan oleh Gubernur ke Kementerian terkait sebelum RUPS. Nah kali ini terjadi pergantian dari komisaris sebelumnya yaitu Robert Heri di gantikan oleh E. Piterdono.

E. Piterdono adalah saudara kandung Gubernur Sumsel dan suami dari Kepala BKD Sumsel Nora Elisya. Penunjukan Pieter sedikit mencoreng semangat reformasi.

Undang – undang No. 28 tahun 1999 tentang Pemerintahan bersih yg bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada pasal – pasalnya menjelaskan larangan Nepotisme. Ne·po·tis·me /népotisme artinya perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.

Atau di artikan juga perilaku kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.

Filosofi nepotisme secara umum adalah tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
[11/6 13:32] Feri Kurniawan: Undang – undang 28 tahun 1999 pada pasal 5 menyatakan, Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban ayat (4) tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selanjutnya pada pasal Pasal 22, Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Terkait polemik ini Koordinator MAKI Palembang, “Boni Belitong ” angkat bicara dengan adanya pengangkatan kakak kandung Gubernur Sumsel sebagai Komisaris PT Bukit Asam, “alangkah baiknya pak Gubernur Sumsel memilih orang lain selaku komisaris PT Bukit Asam untuk hindari tudingan Nepotisme”, ucap Boni Belitong Koordinator MAKI Palembang.

“Kan sudah ada suami Percha menjadi Direktur RS Fatimah, Ibu Nora Kepala BKD Sumsel dan katanya saudara lain Pak Gubernur menjadi pengurus perusahaan Daerah”, ucap Boni Belitong lebih lanjut.

“Jangan sampai ada imeg di masyarakat bahwa Pak Gubernur Sumsel melakukan perbuatan yang berorama nepotisme dan kami selaku anggota masyarakat bolehkan mengkritik sebagai masukan kepada Bapak Gubernur”, pungkas Boni.

Sifat yang wajib di hindari penguasa adalah menjadikan pemerintahan menjadi kartel keluarga. Kartel yang menjadi potensi kolusi dan akar dari perbuatan korupsi.(daeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *