Pernyataan Bupati Bandung Tentang Gugus Tugas Anggota Dewan Harus Dipertanyakan

Nasional, SOSIAL180 Views

Kab.Bandung-PijarNusa

Penyampaian Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, kemarin di Rumah Dinasnya terkait pembentukan pansus oleh para wakil Rakyat mengundang reaksi para anggota DPRD Kabupaten Bandung akibat pernyataannya yang dianggap kurang pantas untuk di ucapkan dihadapan para anggota Dewan, Kamis (5/6/2020).

Hal tersebut mendapatkan reaksi keras salah seorang anggota Dewan dari Fraksi Demokrat yang akrab dipanggil Abah Yayat kepada tim media di Kecamatan Rancaekek kemarin sore (06 Juni 2020) yang menyebut istilah yang dilontarkan bp. Bupati itu sangat melukai Hati Dewan yang benar- benar ingin menyuarakan hak-hak Rakyat.

Tentang pembahasan satuan Gugus Tugas Covid-19, wakil komisi B Fraksi Demokrat ini pun menyampaikan sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima  koordinasi dari pihak pemerintah kabupaten, terkecuali selain surat dari Dewan Satuan Gugus Tugas.

Apa yang di sampaikan Bupati Bandung tentang Dewan merupakan bagian dari satuan gugus tugas, Abah Yayat akan meminta dan mempertanyakan surat tugasnya yang menjelaskan tentang susunan kepengurusannya agar bisa dipertanggung jawabkan dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.

Dirinya pun menyampaikan seharusnya Bupati Bandung tidak mengintervensi Dewan terkait pembentukan Pansus Covid-19. Karena tujuan dari menyusunnya Pansus itu guna pengawalan dan pengawasan pelaksanaan anggaran Covid-19,  bukan untuk meminta persiapan anggaran,

 

Abah Yayat

Sebab semua itu sudah menjadi tugas DPRD, untuk melakukan pendampingan kegiatan tersebut ahkan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, bahkan tidak pernah meminta jika anggota DPRD merupakan bagian dari Satuan Gugus Tugas.

“Kalau memang kami bohong dan harus belajar lagi untuk menjadi Dewan, kami harap Bupati bisa memberikan pengarahan supaya dewan yang baru harus bersih dari korupsi dan menjadi Wakil Rakyat yang benar -benar menjalankan sumpah jabatan dan janji di atas sumpah Alquran,”Tegas Abah Yayat.

Selain itu Abah Yayat mengutarakan Polresta Bandung dan Kodim 0624 memang sudah menjadi bagian dari Satuan Gugus tugas sesuai dengan Surat Tugasnya dan bisa dipertanggung jawabkan.

“Tapi kalau Anggota Dewan, diakuinya, tidak pernah menerima perintah dari pimpinan apa lagi Surat Tugas yang disetujui bagian dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 hingga saat ini,”Pungkasnya***(Deri Achonx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *