Tak Dapat Jatah Sembako Saat Covid-19, Tiga RW di Desa Bagendit Garut Gigit Jari

Garut, – Masyarakat di tiga RW terpaksa harus gigit jari karena tidak bisa beli sembako untuk penanganan rawan pangan akibat pandemi Virus Corona Disease (Covid-19), tepatnya di Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Kepala Desa Bagendit Eden Saleh menyampaikan terkait tiga RW yang tidak mendapatkan jatah untuk pembelian sembako dari dana Gotong royong Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), alasannya karana sudah diberikan tahap pertama pada awal bulan Maret 2020 sebelum kondisi pandemi wabah Virus Corona Disease (Covid-19). Dana tersebut, kata dia, telah digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan, pendidikan dan Pembinaan atau apa saja yang dibutuhkan masyarakat sesuai berita acara yang dibuat dari hasil musyawarah di tiap RW.

Menurutnya alokasi dana Gotong royong untuk setiap RW sebesar Rp 10.000.000 di Bulan April 2020 sesuai Radiogram Bupati Garut dimana dana tersebut digunakan sebagai jaminan sosial bagi keluarga yang terkena dampak bencana wabah penyakit akibat Virus Corona Disease (Covid-19) berupa pemenuhan kebutuhan 9 (sembilan) bahan poko (Sembako).

Lanjut Eden, terkait dana anggaran pemerintah desa, dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Garut Tahap dua (II) Sebesar 37.96℅, “Sementara dari pihak provinsi Jawa Barat, dan Dana Desa (DD) dari pusat belum kami Terima.”

“Dengan demikian pihak desa dari dana ADD Kabupaten tidak bisa memberi bantun dana bagi Rw yang mengaharapkan dana talang dari program pembangunan yang sudah di APBDS kan, dikarenakan masih ada Pos-pos yang belum digunakan, diantaranya untuk pembelian motor MUI,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdes Bagendit Wawan Ghozali menjelaskan Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Sebesar 37,96 ℅ anggaran yang telah ditrima pihak Desa sebesar Dua ratus lima puluh dua juta empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah (Rp 252.040.939). “Dan dana tersebut sudah kami anggarkan sesuai peruntukan, dan sebagianya sudah kami keluarkan.” Tuturnya.

Terkait hal tersebut Ketua Rw 09 Beni Nugraha, Amd, KD membenarkan Ketiga RW dari tiap Dusun yang telah menerima lebih dahulu dana gotong royong sebesar Rp 10.000.000.00 (Sepuluh juta rupiah) sebelum adanya wabah virus Corona (Covid-19) diantaranya ; pertama Ketua RW 03, Kedua Ketua RW 04, dan Ketiga Ketua RW 09.

“Dana Gotong royong Rp 10.000.000 yang disertai pajak 11.5℅ benar sudah saya terima sesuai hasil kesepakatan musyawarah desa dan musyawarah tingkat Dusun. Dimana diperuntukkan sesuai petunjuk untuk pembangunan, pemberdayaan dan pendidikan.” Ujarnya.

Ditegaskan, khusus untuk wilayah RW 09 sudah dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkungan Rumah Warga, Pembelian Alat musik Rabana, dan Meja tulis untuk Posyandu, seusai hasil musyawarah kepengurusan RW dengan masyarakat.

Dengan adaya peraturan Bupati Garut No 7 Tahun 2020″ Tanggal 06/04/2020 Paragraf 7 Tentang Pelaksanaan Pembangunan, Kemasyakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Pasal 13. No.(6). Alakosai dana gotong royong untuk setiap RW adalah Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan No.(8a). Alokasi anggaran bagi gotong royong dalam rangka penanganan bencana wabah penyakit akibat Covid-19 sebagai mana dimaksud diutamakan untuk memberikan Jaminan sosial bagi keluarga yang terkena dampak bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (Covid-19). Maka untuk yang ke-9 RW bisa membeli sembako untuk dibagikan ke warganya masing-masing.

Sebagai Ketua RW ia mengaku telah menyampaikan demi warga masyarakat selama 3 kali rapat secara paralel untuk memohon kepada pihak BPD dan pihak pemerintah Desa untuk minta bantuan dana talang untuk ke-tiga RW agar bisa sama-sama menerima sembako seperti warga lain. Akan tetapi akhirnya ketiga RW gigit jari karena tidak ada dana Talang.

“Sampai saat ini Alhamdulilah warga masyarakat ketiga RW relatif kondusif,” pungkasnya. (Asep NS/Beni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *