DIDUGA KARENA SALAH ASUMSI BKD SUMSEL PENSIUNKAN WIDYAISWARA

OPINI376 Views

OPINI ; IR. FERI KURNIAWAN Deputy MAKI Sumsel

Jawaban BKD Sumsel ke awak media tentang pelantikan “AN” menjadi widyaiswara berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 terkesan belum menjawab alasan pengangkatan kembali “AN” menjadi PLT Ass I setelah dilantik menjadi Widyaiswara..

BKD Sumsel menyatakan pengangkatan Sdr. Dr. Drs. H. Akhmad Najib, S.H., M.Hum. sebagai Widyaiswara Ahli Utama telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana usia paling tinggi untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu 60 tahun.

Sesuai Pasal 3 PP No. 11 Tahun 2017 Keputusan pengangkatan yang bersangkutan dalam jabatan Widyaiswara Ahli Utama merupakan kewenangan Presiden RI, sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi hanya menyampaikan usul kepada Presiden.

Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 39/M Tahun 2019 tanggal 13 Juni 2019 telah mengangkat dalam jabatan fungsional Ahli Utama terhitung mulai tanggal pelantikan Sdr. Dr. Drs. H. Akhmad Najib, S.H., M.Hum. sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Yang bersangkutan telah selesai dilantik dan diambil sumpah pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan.Terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Widyaiswara Ahli Utama, maka jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra yang semula diduduki oleh Sdr. Dr. Drs. H. Akhmad Najib, S.H., M.Hum. menjadi lowong.

Selanjutnya, dalam hal penugasan yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra, maka dapat kami jelaskan Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas jabatan, khususnya untuk jabatan yang lowong, maka untuk sementara waktu dapat ditugaskan PNS yang memenuhi kriteria untuk ditugaskan sebagai Pelaksana tugas (Plt) sepanjang pejabat definitif belum dilantik.

Dalam kedudukan tugas jabatan “AN” sebagai pejabat fungsional, maka mempedomani Surat Edaran BKN No, 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dinyatakan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan salahsatunya yaitu : Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau administrator atau pengawas.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor CI.26-30/V.52-5/44 tanggal 10 Maret 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan menjelaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional Widyaiswara Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pada Jabatan Pimpinan  Tinggi atau jabatan Administrator atau jabatan Pengawas.

Kewenangan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas dimaksud dilakukan Kepala Daerah berdasarkan berdasarkan usulan BKD berdasarkan ketentuan Surat Edaran  BKN No, 2/SE/VII/2019 tersebut. Bahwa penunjukan yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra hanya untuk mengisi kekosongan pelaksana tugas jabatan dan bersifat hanya penugasan sementara. Bila jabatan tersebut telah diisi oleh pejabat yang definitif, maka berakhir pula penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kemudian BKD Sumsel menjawab masalah rangkap jabatan PNS yang menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural yang diserahi tugas sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP No. 47 Tahun 2005 karena sifatnya hanya penugasan sementara dan tidak dilantik.

Menanggapi jawaban BKD Sumsel atas konfirmasi awak media, Deputy MAKI Sumsel “Ir Feri Kurniawan” tersenyum simpul dan menyiratkan keheranan atas analisis tim ahli BKD Sumsel. “Sedemikian mudahnya mereka ber asumsi ria sementara Biro Hukum dan Ham Sumsel dan Biro Pemerintahan belum di mintai pendapatnya”, ucap Deputy MAKI Sumsel itu.

Menurut saya pendapat orang – orang yang berkompetensi ahli hukum Tata Negara yang patut di jadikan acuan dalam menelaah jabatan pungsional dan struktural serta rangkap jabatan namun boleh – boleh saja pendapat BKD tersebut karena sesuia Tupoksinya.

Harus di maknai usia pensiun PNS itu adalah 58 tahun dan di perpanjang 2 tahun bila memegang jabatan Ess II Struktural sampai 60 tahun dan ketika di berhentikan dalam jabatan struktural tersebut maka secara otomatis PNS tersebut pensiun terkecuali pindah jabatan pungsional tertentu dalam hal ini widyaiswara, kalau menurut pribadi saya.

Terkait “AN” kembali memegang jabatan struktural PLT Ass I atau Penjabat sementara maka yang bersangkutan harus di berhentikan sementara dari jabatan pungsional tenaga ahli utama, Namun pengangkatan kembali “AN” menjadi widyaiswara setelah pengisian jabatan struktural tersebut akan terbentur aturan bahwa pengangkatan kembali PNS pada jabatan pungsional maksimal 58 tahun dan artinya “AN” tidak dapat diangkat kembali menjadi widyaiswara atau menjalani  pensiun.

Secara tegas saya pribadi menyatakan akan menindak lanjutinya ke Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian terkait. Saya ingin kebenaran yang nyata bukan asumsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *