Antisipasi Penyebaran Covid-19, KPU Tunda Tahapan Pilkada Kota Bitung 2020

Bitung (Sulut) – Pijarnusa.com, – Guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau covid-19 KPU Kota bitung melakukan penundaan terhadap pemilihan walikota dan wakil walikota bitung 2020. Sebagaimana dalam rilis KPU bitung minggu 22/03/2020 dengan semakin meningkatnya penebaran firus corona virus desease 2019 (covid) di wilayah kesatuan republik indonesia.

Serta memperhatikan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 179/PL.02-kpt/01/kpu/111/2020 maka KPU kota bitung mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPU penyelenggara Adhoc serta masyarakat kota bitung.

Dalam rilis resmi KPU kota Bitung menjelaskan penundaan tahapan pilkada ini ada beberapa tahap, pertama adalah dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak pada 23 september 2020 maka :
a, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan keputusan nomor : 50/PL.02.2-kpt/71/prov/11/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara tahun 2020. Dalam upaya pencegahan dan penyebaran covid-19.

b. KPU kota bitung telah menetapkan keputusan nomor : 41/PL.02.2-kpt/7172/kota/111/2020 tentang tahapan penundaan pemilihan walikota dan wakil walikota bitung tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, kedua keputusan sebagaimana dimaksud hanya meliputi beberapa tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota bitung tahun 2020.

1, Pelantikan dan masa kerja PPS
a, Menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 8(delapan) kecamatan di kota bitung
b, Masa kerja PPS akan diatur kemudian
2, Pembentukan petugas pemutahiran data pemilih(PPDP)
a, Menunda pembentukan PPDP pada 8(delapan) kecamatan di kota bitung
b, Menunda pelaksanaan coklit data pemilih
3, Pemutahiran dan penyusunan data pemilih.

Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan serta penelitian daftar pemilih yang di mulai pada tanggal 23 maret 2020 sampai 17 mei 2020 ini di tunda pelaksanaannya,

Maka dengan adanya keputusan ini Komisioner KPU Kota Bitung Idhli Ramadhiani selaku ketua divisi SDM dan Parmas mengatakan bahwa KPU kota Bitung sangat berharap dengan adanya penundaan tahapan ini guna pencegahan penyebaran covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik.

“Terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan kita masing-masing, semoga menjauhkan kita dari ancaman virua yang menakutkan ini sehingga tahapan pemilihan tahun 2020 dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.(Anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *