DPW Lira Sultra Tuding Polda Sultra Lambat Tangani Kasus Dana Desa di Konawe

Kendari (Sultra), Pijar Nusa – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW ) Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Lira Sultra) tuding kasus Dana Desa di kabupaten Konawe sesuai hasil temuan BPKP Sultra terkait kerugian Dana Desa mandek di Polda Sultra.

Pasalnya, menurut ketua DPW Lumbung Informasi Rakyat, Karmin, kasus tersebut disinyalir telah masuk angin sebab hingga saat ini pihak Polda Sultra belum mengeluarkan rilis siapa tersangkanya dan berapa kerugian negara.

Menurutnya, sudah ada hasil audit temuan BPKP yang telah diminta oleh pihak penyidik Polda terkait temuan indikasi Kerugian Dana Desa di Konawe, namun hingga saat ini setalah pihak Polda Sultra P21 ke penyidik Kejaksaan tinggi Sultra, belum ada calon tersangkanya. “Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami dari Pihak DPW Lira Sultra, sementara sudah ada hasil Auditdari pihak BPKP,” tegasnya.

“Herannya kami kenapa pada saat pihak Polda P21 ke Kejaksaan tidak memberikan penjelasan berapa kerugian Negara dan siapa yang akan bertanggung jawab atau siapa calon tersangkanya, sehingga berkas itu di kembalikan ke penyidik Polda. Jadi hari ini kami mempertanyakan ke pada pihak penyidik Polda Sultra, ada apa dengan Penanganan kasus tersebut,” bebernya.

Ketika dipertanyakan bagimana jika pihak APH Sultra menutup diri terkait kasus tersebut, ia menegaskan “tentunya kami akan meminta pihak KPK- RI supervisi”.

Sementara itu saat tim media ini berusaha mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Darmawan, Rabu (11/03), menjelaskn bahwa terkait kasus dugaan Desa fiktif kerugian Dana Desa di Konawe baru di tahap SPDP dan sudah diterbitkan P17 yang dikirim dari pihak Penyidik Polda. “Jadi masih bersifat pengembangan kasus, karena sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polda Sultra dengan penyerahan berkas,” jelasnya.

Ia juga membantah isu yang beredar bahwa kasus tersebut sudah pernah gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Darmawan menegaskan belum pernah sama sekali pihak kejaksaan menggelar perkara terkait kasus tersebut, masih sebatas SPDP.

“Jadi kesimpulanya kami juga menunggu pihak Polda Sultra menyerahkan berkas tersebut,” katanya.

“Karena tidak semudah itu dinda,harus ada mekanismenya yang harus kita ikuti,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak media ini belum mengkonfirmasi pihak Polda Sultra, namun demikian pihak media ini akan terus mengkonfrmasi pihak Polda Sultra sehingga ada balance dalam pemberitaan.

Penulis : HNR Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *