(Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
Jakarta, 10 Agustus 2026 – Masyarakat diimbau memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk mengusut tuntas kematian Sutrimo, pekerja di lingkungan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyelidikan kini memasuki babak baru setelah pihak keluarga resmi melapor untuk meminta kepastian hukum.
Langkah ini membutuhkan keberanian bersama untuk memberi ruang bagi kepolisian bekerja mengumpulkan bukti hingga fakta terakhir terungkap, bukan dihakimi melalui pengadilan jalanan.
Sebelum laporan keluarga masuk, Polri sebetulnya sudah bergerak cepat. Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyelidikan berbasis scientific crime investigation dengan melibatkan Puslabfor Polri, mengolah TKP, serta memeriksa saksi-saksi.
Hingga kini, lima saksi telah dimintai keterangan—mulai dari orang yang terakhir bertemu korban pada 22 Juli pukul 20.00 di depan Klinik Mordent, hingga para pengemudi ambulans yang membawa korban ke RS Muhammadiyah Taman Puring serta yang mengantar jenazahnya ke Banyumas.
Laporan keluarga pun hendaknya dinilai sebagai momentum untuk memperkuat posisi Polri agar dapat menuntaskan tugas ini tanpa intervensi, tekanan, maupun penggiringan opini.
Saat ini belum ada bukti yang menunjukkan kematian Sutrimo sebagai tindak pidana, apalagi menghubungkannya secara pidana dengan Febrie Adriansyah.
Namun, karena penyebab pasti kematiannya belum diketahui, ruang penyelidikan tidak boleh terburu-buru ditutup dengan asumsi bahwa korban meninggal akibat sakit semata.
Bentuk dukungan publik yang sehat bukanlah mempercayai spekulasi tertentu, melainkan membiarkan tim forensik bekerja, laboratorium menguji barang bukti, CCTV diperiksa, data digital dilacak, dan penyidik mengurai kronologi tanpa rasa takut.
Kedudukan Sutrimo yang berada di lingkungan rumah pejabat yang tengah menghadapi proses hukum perkara besar menjadikan kasus ini sensitif.
Sebagai informasi, dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie di Sentul, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menyita aset berupa 74 kg emas asli, valuta asing, serta uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kedekatan waktu antara peristiwa kematian Sutrimo dan proses hukum perkara bernilai fantastis tersebut menuntut penyidik untuk memastikan apakah hal itu murni kebetulan atau memiliki keterkaitan investigatif.
Sebagai orang yang bekerja bertahun-tahun di rumah tersebut, Sutrimo mungkin menyimpan informasi sederhana namun krusial—seperti pergerakan orang, akses ruangan, atau riwayat barang—yang bisa menjadi pemicu atau penghubung antar-bukti.
Karena itu, rekonstruksi perjalanan terakhir korban harus digambarkan secara utuh, mulai dari kronologi penemuan korban yang tidak sadarkan diri, pihak yang memegang barang pribadinya, hingga pengurusan administrasi pemulangan jenazah.
Selain itu, penelusuran keberadaan ponsel Sutrimo yang belum diterima keluarga menjadi salah satu prioritas utama. Perangkat tersebut berpotensi menyimpan jejak komunikasi digital terakhir yang sangat menentukan.
Jika ponsel telah diamankan penyidik, spekulasi publik dapat diredam. Namun jika belum, rantai penguasaannya wajib ditelusuri.
Tubuh Sutrimo akan menjawab penyebab medis kematiannya, sedangkan ponselnya membantu meyakinkan apa yang terjadi sebelumnya.
Rencana ekshumasi (pembongkaran makam) yang disiapkan kepolisian menjadi titik terang yang sangat penting. Langkah ini murni bertujuan untuk mencari kepastian hukum berdasarkan pertimbangan ahli forensik, bukan bentuk prasangka pembunuhan.
Apabila hasil forensik membuktikan korban meninggal karena penyakit alamiah, maka semua pihak bebas dari tuduhan yang tak berdasar. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi non-alamiah, Polri wajib mengusutnya lebih dalam.
Penyelidikan yang tuntas pada akhirnya melindungi semua pihak: memberi kepastian bagi keluarga, mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat, serta memulihkan nama baik pihak-pihak yang tertuduh jika tidak terbukti terlibat.
Masyarakat diminta tidak terjebak dalam perang opini atau menjadikan penanganan kasus ini sebagai arena benturan antar-institusi. Yang dibutuhkan keluarga Sutrimo saat ini adalah jawaban pasti dari institusi yang berwenang, yaitu kepolisian.
Publik diharapkan mengawal proses pembuktian tanpa mendesak penyidik untuk buru-buru menyimpulkan kematian tersebut sebagai pembunuhan maupun kematian alamiah.
Keberanian Polri yang sebelumnya mampu mengusut perkara besar harus kembali ditunjukkan. Jika sebelumnya penyidik mengikuti jejak uang dan aset, kini mereka harus mengikuti jejak manusia.
Hasil akhir bisa saja menyatakan Sutrimo meninggal karena sakit tanpa kaitan dengan kasus Febrie, atau justru menemukan fakta baru.
Apapun hasilnya, publik harus mengawal agar Polri diberikan ruang, keberanian, dan kepercayaan penuh untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas tanpa terhenti di tengah jalan.
