Diduga Hina Murid, Oknum Guru di Sentani Dinonaktifkan

Papua, Regional237 Views

Sentani (Papua), pijarnusa.com – Press conference terkait penghinaan dan berujung pada Aksi demo yang dilakukan murid – murid SMP dan SMA Santo Antonius Padua di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Kab. Jayapura, Selasa (10/03/20), pagi.

Press conference dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura (Ted Mokay), Ketua Yayasan Santo Antonius Padua Sentani (Carlos Matuan), Kapolres Jayapura ?AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si), dan Danramil Sentani (Mayor Inf. Jhon F. Dahar), menyikapi serius terkait kasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial MU (32).

Dengan mengadakan press conference di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, akhirnya mengambil keputusan dan tindakan tegas menonaktifkan oknum guru tersebut dari kegaiatan mengajar di SMP atau SMA Santo Antonius Padua Sentani.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Jayapura Ted Mokay saat press conference mengatakan, “Hal ini lumrah terjadi, contohnya antara orang tua dan anak – anak begitu juga guru dan siswanya, bisa saja karena faktor kecapean oknum guru tersebut mengatakan hal seperti itu, tapi perlu digaris bawahi, saya yakin bahwa antara mulut dan hati tidak seperti itu, permohonan maaf dari guru tersebut (MU) juga telah diucapkan berkali – kali dari hari Sabtu hingga Senin dengan mendatangi dan menyampaikan langsung ke para siswa,” jelas Mokay.

Ditempat yang sama Ketua Yayasan Santo Antonius Padua Sentani Carlos Matuan menyampaikan, “Ucapan tersebut tidak sengaja di ucapkan, bahwa ucapan tersebut bukan tindakan rasis, kami juga sudah putuskan dirapat yang telah kami gelar sebelumnya bahwa oknum guru tersebut resmi kita nonaktifkan sesuai dengan tuntutan para siswa.” Ujar Matuan.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si saat kesempatan berbicara mengatakan dengan tegas.

“Kami telah memeriksa oknum guru tersebut, berikutnya sejumlah saksi, memang ada isu terkait rasis yang digoreng oleh kelompok – kelompok tertentu di media sosial, agar hal ini dibuat seolah – olah kejadian rasis, perlu saya sampaikan bahwa ini kasus penghinaan bukan rasis, kami akan menindak tegas kelompok ataupun oknum – oknum yang dengan sengaja menyebarluaskan hal ini melalui media sosial, kita juga intensif melaksanakan patroli di media sosial,” tegas Kapolres Mackbon

“Ini murni kasus penghinaan yang tercantum pada pasal 315 KUHP tentang penghinaan terhadap seseorang ataupun kelompok tertentu, percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini, bahwa proses hukum tetap berjalan,” tutup Mackbon. (Fian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *