Diduga Membuat Berita Hoax, Ketua MPW PP Jateng Diadukan ke Polda Jateng

Semarang – Salah satu anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang, Purwito melalui Penasehat hukumnya Hanitiyo Satria Putra, SH, MH melaporkan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Tengah, BEP ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Surat aduan di lterima oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan tanda terima aduan bernomor : STPA/135/III/2020/Reskrimsus, tertanggal 9 Februari 2020.

Hanitiyo menjelaskan secara rinci kronologis kejadian dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut, berawal pada tanggal 7 Desember 2019 di sekitar pukul 13.00, di wilayah Tegalpanas arah ke Desa Poncoruso Kabupaten Semarang terjadi perselisihan pendapat antara beberapa anggota Pemuda Pancasila dengan beberapa anggota salah satu ormas Di kabupaten Semarang yang kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Polres Semarang.

Sekitar dua jam setelah kejadian tersebut, kemudiaan BEP, Ketua MPW PP Jateng, mengirim pernyataan yang dikirim melalui WhatsApp (WA) group yang intinya menyampaikan kalau anggota PP yang sedang ada persoalan di Kabupaten Semarang, bukan anggota Pemuda Pancasila di bawah MPW tetapi anggota Pemuda Pancasila pribadi.

“Clien kami Saudara Purwito jelas – jelas anggota Pemuda Pancasila yang bertempat tinggal atau beralamat di wilayah Kabupaten Semarang atau di wilayah Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Semarang dibuktikan dengan KTA anggota PP yang Shah milik klien kami, yang terdapat tandatangan Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Ketua MPW, BEP. Sehingga untuk kepentingan penegakan hukum, saya sebagai Penerima Kuasa dari Sdr Purwito, membuat aduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana pasal 28 Jo Pasal 45 A Undang – Undang (UU) no 11 tahun 2008 yang sudah di perbaruhi dengan UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal RP.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang diduga dilakukan oleh Sdr BEP,” jelas Tio.

Lebih lanjut Tio menyampaikan dan berharap agar hukum harus ditegakkan terhadap siapapun orang yang diduga melakukan tindak pidana, “Kami menunggu langkah Kepolisian dalam menyikapi aduan saya tersebut,” lanjut Tio.

Seperti diketahui setelah beberapa waktu yang lalu Ketua MPW digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) MPC Kota Semarang yang diduga tidak sesuai AD / ART, kini muncul aduan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Jateng.(Vio Sari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *