Gunakan 2 Ijazah yang Berbeda Saat Mendafar di KPU, Oknum Anggota Dewan Angkat Bicara

Jambi, Regional150 Views

Kuala Tungkal, Pijarnusa.com – Terkait pemberitaan media online Mediaema.com yang memberitakan oknum Anggota Dewan berinisial S di Dapil 4 Tanjabbarat, dimana oknum tersebut pernah mendaftarkan diri di KPU tahun 2014.

Calon legislatif tersebut menggunakan ijazah SMA yang diduga palsu dan terpilih menjadi Anggota Dewan, namun setelah dilantik mengundurkan diri (PAW) dari partai Grindra tanpa proses hukum.

Kemudian tahun 2018 S mendaftar kembali di KPU Tanjabbarat menggunakan ijazah paket C terpilih dan dilantik hingga sekarang menjabat anggota dewan dari partai Grindra.

Ironisnya, kenapa KPU bisa membiarkan, hal ini terjadi?

Sementara itu, S Anggota Dewan Tanjabbarat ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (6/3/20) via telpon menyatakan, bahwa masalah ini sudah diserahkan ke KPU Tanjabbarat. Baginya, hal ini bukan masalah. “Toh tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Karena waktu itu, walau dirinya sudah dilantik tapi belum pernah menerima gaji.

Ketika ditanya masalah salah satu ijazah diduga palsu (ijazah SMA), Apa bukan pelanggaran Hukum, dan apakah pernah diperiksa pihak kepolisian? S tetap bersisikukuh mengatakan, “urusan KPU Tanjabbarat,” jawabnya dan seketika menutup telpon.

Sementara ketua KPU Hairuddin terkesan ‘Cuci Tangan’ terhadap kasus ini. (Gazali Rahman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *