Ormas Projo DPC OKI Berunjuk Rasa Terkait Dugaan Penyimpangan Menduga Program BPNT

KAYUAGUNG-OKI, (Pijarnusa) – Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi Widodo pada rapat terbatas tentang Program Raskin pada Juli 2016, penyaluran Raskin diganti dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.

Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Namun baru – baru Ormas Projo DPC OKI melakukan unjukrasa, meminta agar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) mengusut tuntas adanya indikasi penyimpangan diduga dilakukan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terhadap Bantuan Program Non Tunai (BPNT) bulan September – Desember 2019, di 14 desa Kecamatan Pedamaran, di halaman kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Aksi damai yang dilakukan para warga asal desa di wilayah Kecamatan Pedamaran dengan didampingi Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Ormas Projo) DPC OKI.

Warga yang terlibat dalam aksi damai ini diperkirakan sebanyak 150 orang, dan didominasi oleh kaum wanita atau ibu rumah tangga (IRT). Dengan koordinator aksi Muhammad Ludfi serta koordinator lapangan Lis Japelo dari Ormas Projo DPC Kabupaten OKI.

“Kami meminta Kepala Dinas Sosial untuk segera memberhentikan TKSK Kecamatan Pedamaran sesuai dengan Permensos Nomor 28 Tahun 2018 tentang kesejahteraan sosial kecamatan,” kata Ludfi didampingi Lis Japelo saat membacakan pernyataan sikap mereka dalam aksi tersebut.

Dalam orasinya, Ludfi yang mewakili warga juga meminta kepada Dinas Sosial untuk ikut bertanggung jawab atas ditariknya ratusan saldo penerima kartu KPM yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat, khususnya program BPNT bulan September – Desember 2019.

“Kami juga meminta kepada pihak Dinas Sosial untuk segera mungkin mencari calon TKSK Pedamaran secara teliti, yang memiliki jiwa bertanggung jawab kepada masyarakat serta amanah dalam mengemban tugasnya,” ungkap Ludfi.

Selain itu, kata Ludfi lagi, kami pun meminta Kadinsos OKI untuk merekomendasikan kepada Bapak Bupati OKI agar mengganti Kabid atau jajarannya yang bersangkutan dengan TKSK dan program BPNT, karena telah terbukti lalai dalam mengemban tugasnya.

Setelah berorasi dan menyuarakan keinginan mereka di lokasi tersebut, 4 orang perwakilan masyarakat dan 5 orang dari Ormas Projo diterima oleh Kadinsos OKI H Reswandi, SP MM untuk berdiskusi di ruangan rapat kantor Dinsos OKI, melalui pengawalan ketat polisi dan Satpol PP OKI.

Turut hadir dalam diskusi itu yaitu Kabag Ops Polres OKI Kompol CS Panjaitan, Ketua Ormas Projo DPC OKI Bakri, Kasat Intelkam Polres OKI AKP Sigit Agung Susilo, juga dihadiri oleh para awak media yang meliput aksi damai ini.

Dalam diskusi yang dilakukan, Kadinsos OKI, H Reswandi mendengarkan semua keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat, dan juga menerima secara resmi surat pernyataan sikap relawan Ormas Projo yang diserahkan oleh Ketua DPC Projo Kabupaten OKI, Bakri.

“Akan kita tindaklanjuti setiap tuntutan masyarakat, dan akan secepatnya dicarikan solusi serta jalan keluarnya, selama itu sesuai prosedur,” tegas Reswandi seraya berharap, agar masyarakat juga terus monitoring langkahnya dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Sebenarnya program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Kartu elektronik yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko sesuai harga yang berlaku sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur.

Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari situ, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.

E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

KPM dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhan pada e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non tunai. Transaksi dilakukan secara non tunai mengacu pada jumlah saldo yang tersimpan pada chip KKS.

Lewat sistem yang terhubung dengan perbankan ini, penyalur bantuan akan mendapatkan laporan rinci seputar jumlah dana yang telah disalurkan, jumlah dana yang ditarik oleh penerima, jumlah dana yang tersisa dan berapa orang penerima yang belum menarik bantuan pangannya.

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum, yaitu:

  1. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
  2. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.
  3. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.
  4. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari BPNT, yaitu:

  1. Meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  2. Meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.
  3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
  4. Meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial.
  5. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan. (Mas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *