DPN-Gercin Mempertanyakan Pernyataan Kajati Dan Aspidsus Kejati Papua

Papua, Regional465 Views

Papua, pijarnusa.com – Ketua umum Dewan pimpinan nasional gerakan rakyat cinta Indonesia (DPN-GERCIN) Hendrik Yance Udam yang lebih familiar disapa Bung HYU, menilai pernyataan yang dinyatakan oleh kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Papua (Nikolaus Kondomo), bertolak belakang dengan keputusan dan pernyataan yang dinyatakan oleh Aspidsus Kejati Papua,Alexander Sinuraya, pada beberapa media.

Pasalnya, pada hari ini Kamis (05/03/20), Alexander, Aspidsus Kejati Papua telah membeberkan pernyataan di beberapa medi online bahwa Bupati Waropen (YB) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi terkait kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp 19 miliar.

Dari pemberitaan media antaranews.com, pada Kamis (05/03/20), yang memberitakan status bupati Waropen (YB) sebagai tersangka kasus korupsi. Berikut pernyataan Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya:

“Memang benar Bupati Waropen YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, sebelum dijadikan tersangka tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar”, dikutip dari media antaranews.com.

Kajati Papua bersama Aspidsus

Namun pernyataan yang disampaikan oleh Alexander berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, yang sempat dipublikasikan oleh beberapa media online. Berikut pernyataan Kondomo Kajati Papua.

“Penanganan kasus korupsi pada dua kabupaten di provinsi papua yang sedang melaksanakan pilkada ditunda. sebab ada instruksi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang akan melaksanakan pilkada agar ditunda hingga selesai pilkada”, dikutip dari media antaranews.com.

Menurut Bung HYU, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi publik, ada apa antara Kajati Papua (Kondomo) dan Aspidsus Kejati Papua (Sinuraya)? kenapa bisa beda informasi ke publik?

Bang HYU

Bung HYU dalam tanggapannya meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi harus profesional dalam bidangnya.

“Kami Minta kepala kejati papua Sebagai lembaga Tinggi Negara Harus Benar benar netral dalam upaya upaya penindakan kasus korupsi di Papua. Pernyataan-pernyataan kepala Kejati Papua tidak boleh bertolak belakang dengan upaya upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia, fan kepala Kejati Papua jangan terjebak dalam pusaran kepentingan Politik di Papua, namun sebaliknya harus professional dalam bidangnya”, pinta Bung HYU Tokoh Nasional Asal Papua.

Kepala kejaksaan tinggi Papua Nikolaus Kondomo saat dihubungi oleh media ini Via phonsel maupun WA (081398xxxxxx) pada hari ini kamis (05/03/2020), pukul 03:07, guna mintai konfirmasi terkait pemberitaan tersebut, namun kepala Kejati Papua tidak menanggapi.

Dalam dan melalui pemberitaan ini HYU Ketum DPN Gercin meminta agar Kejati Papua bisa memberikan informasi yang jelas terkait status bupati Waropen (YB) yang telah dinyatakan oleh Aspidsus Kejati Papua sebagai tersangka kasus korupsi atas gratifikasi Rp 19 milyar. (Fian/Denny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *