Muspides Leuwiliang Amankan 5 Orang Warga Srilangka

Leuwiliang (Bogor), Pijar Nusa – Muspides (musyawarah pimpinan desa) Leuwiliang berhasil mengamankan 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di kontrakan milik Sri Mulyani dan milik Friko simanjuntak di kampung BTN Leuwiliang RT 03 RW 10, Desa Leuwiliang, kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor.

Kronologis kejadian berawal dari laporan masyrakat bahwa di kampung BTN Leuwiliang ada warga negara asing (WNA).

Muspides Leuwiliang terdiri dari Bhabinkamtibmas Brigadir Taupik Septian S.H, Babinsa Peltu Adi Kusdiawan dan Wendi R Anggota Pol PP, beserta Udeng ketua RW 10 menerima infomarsi langsung bergerak melakukan pengecekan atau pemriksaan ke lokasi atau rumah yang diduga adanya warga negara asing (WNA).

Dan pada akhirnya Muspides Leuwiliang berhasil mengamankan WNA yang berjumlah 5 lima orang.

Muspides langsung melakukan periksaan ke lima WNA tersebut, terutama VISA ke limanya. Saat di lakukan pemeriksaan izin VISA kelima WNA tersebut bertujuan wisata bukan izin tinggal.

Peltu Adi dan Brihadir Taupik menceritakan, saat mengintrogasi salah satu WNA yang bernama J. Jeposhan mengatakan, “Dia bersama teman-temannya datang ke Indonesia (Bogor) untuk berwisata, namun kami sekarang ini tidak memiliki cukup uang uantuk kembali ke negaranya (Srilanka) dan pada akhirnya kami mencari kontrakan”. Katanya.

“Kami dari muspides leuwiliang berkoordinasi dengan Mapolsek dan Koramil, dan juga menyarankan kepada WNA tersebut untuk mendatangi kedutaan negaranya, untuk mendapatkan atau di fasilitasi oleh kedutaan negaranya.” Tutur muspides.(Boim/Ny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *