Mahfudin Ajukan Gugatan Sengketa Pilkades

Rumpin | Pijarnusa.com – Konflik hasil pilkades di desa Kertajaya masih bergulir, pada pelaksanaan pilkades serentak di desa Kertajaya dimenangkan oleh Rudi Jaya dengan nomor urut 02.

Namun salah satu dari dua kandidat calon kepala desa yaitu Mahpudin nomor urut 03, tidak menerima hasil pilkades karena menurut dia banyak kejanggalan dalam pemilihan pada 3 november kemarin, dan timsesnya pun menemukan banyak kecurangan atau kejanggalan.

Pepen, ketua koordinator tim sukses Mahpudin menjabarkan kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan di antaranya:
1. Penggunaan surat undangan pemilih yang di gunakan bukan pemiliknya.
2. Indikasi surat undangan yang berbeda.
3. Pembagian surat undangan pada saat pemilihan.
4. Banyak warga yang tidak mendapatkan undangan pemilihan.

Empat poin itu yang menjadi dasar gugatan pada pilkades 3 november kemarin. Dan juga ada warga bukan hak pilih di desa kertajaya tapi memilih di Desa Kertajaya.

Lanjut Pepen, ada warga bukan hak pilih di Desa Kertajaya tapi memilih di Kesa Kertajaya, salah satu contohnya atas nama Saiyah tidak ada di DPT akan tetapi bisa mencoblos, atas nama Krisdayanti warga Sukasari tetapi memilih di Desa Kertajaya, dan lain-lainnya. “Kita akan buktikan nanti itu semua ,melihat dari itu semua jelas pak Mahpudin lah yang menang.” Jelasnya.

Dr. Rusliandy, camat Kecamatan Rumpin membenarkan bahwa pihak 03 Mahpudin mengajukan keberatan atas pelaksanaan pilkades pada hari minggu kemarin,dan sampai hari ini langkah-langkah yang di lakukan sesuai dengan PERGUB no 37 Tahun 2019,dimana menjelaskan bilamana ada perselisihan hasil pilkades harus disesesaikan dulu di tingkat desa. “Dan bilamana di tingkat desa tidak menghasilkan kesepakatan baru naik ke tingkat kecamatan,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Kapolsek Rumpin Kompol Asep Supriadi dan Kapten Infantri Kasbulloh Danramil Rumpin, bahwasannya perselisihan yang terjadi harus diseslesaikan sesuai peraturan pergub. “Dan saya menghimbau jangan ada tindakan-tindakan kekerasan dan pengerusakan,kalau sampai terjadi hal demikian itu masuknya kerana hukum.” Pungkas keduanya.

Sementara, Ujang, ketua panitia dan ketua BPD Abdul Kosim mengatakan, perselisihan hasil pilkades pada hari minggu kemarin, seharusnya diselesaikan dulu di tingkat desa. “Akan tetapi kita mengusulkan kepada pihak kecamatan untuk musyawarah dilaksakan di aula kecamatan saja, demi menjaga hala-hal yang tidak di inginkan,namun pada musyawarah yang di lakukan hari Jum’at (8/11) belum ada kesepakatan, dan akan naik ke tingkat kecamatan minggu besok.” Pungkasnya.(Ny/Boim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *