Kejagung RI Diminta Segera Copot Kejati Papua dan Tetapkan Bupati Waropen Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Papua, Regional203 Views

Papua, pijarnusa.com – Aksi demontrasi yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, Komunitas masyarakat Adat Papua Anti korupsi (LSM-Kampak) dan sejumlah mahasiswa juga masyarakat adat Papua, yang berlangsung di depan gedung kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di jakarta siang tadi, Rabu (19/02/20), menyampaikan tiga permintaan.

Maikel Rumaropen aktifis anti korupsi dari LSM Kampak yang bertindak sebagai koordinator aksi demo tersebut saat dihubungi awak media ini Via phonsel (081285XXXXXX), Maikel memaparkan beberapa hal terkait aksi demontrasi tersebut.

“Kami sangat bersyukur karena bisa diterima oleh pihak kejagung, karena tidak sia-sia kami jauh-jauh dari Papua datang ke Jakarta hanya demi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat papua umumnya dan khususnya masyarakat adat kabupaten Waropen, terkait dugaan korupsi gratifikasi 42 Milyar dan pembangunan Talud Beton Paradoi yang merugikan Negara kurang lebih Rp 11 Miliar, yang melibatkan oknum bupati (YB) inisial dan oknum kontraktor (JSS) inisial, karena terkesan tidak dapat ditindak lanjuti oleh kejaksaan tinggi (kejati) papua”, ucap Maikel.

Lanjut Maikel, dugaan kasus korupsi bupati waropen sudah sangat lama parkir di Kejati Papua, namun sangat disayangkan karena hingga saat ini belum juga ada oknum yang ditetapkan oleh Kejati Papua sebagai tersangka, padahal kontraktor pelaksananya JSS sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Dit Reskrimsus Polda Papua.

“Dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum Bupati Waropen ini sudah sangat lama parkir di Kejati Papua, kenapa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka? inikan aneh tapi nyata, kami duga ada permainan yang telah diseting rapi oleh oknum-oknum di Kejati Papua sehingga sangat susah untuk tetapkan tersangka, padahal kontraktor JSS inikan sudah dalam DPO Dit Reskrimsus Polda Papua”, jelas Maikel penuh tanda tanya.

Lebih lanjut Maikel bersama masyarakat pendemo minta dengan tegas agar Kejagung RI segera copot jabatan kepala kejati papua dari Nikolaus Kodomo, karena Kodomo dinilai tebang pilih tersangka kasus korupsi di Papua, mereka juga berharap, pihak kejaksaan jangan melindungi pejabat korupsi di papua, karena pelaku korupsi adalah pencuri yang mencuri uang rakyat dan negara.

Dalam aksi demontrasi, LSM Kampak dan Masyarakat papua meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih kasus JSS kontraktor pelaksana pembangunan talud beton paradoi fiktif di kabupaten waropen yang merugikan Negara kurang lebih 11 Miliar, karena JSS telah masuk DPO Dit Reskrimsus Polda Papua, namun belum juga ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Fian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *