Pelaksanaan Pilkades Serentak di Purwakarta Masih Menunggu Keputusan Kemendagri

PURWAKARTA, Pijar Nusa – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDSI) Kabupaten Purwakarta Dasep Sopandi menegaskan APDSI akan terus mengawal secara bersama-sama mengenai surat tertulis yang disampaikan kepada Kemendagri tentang penjelasan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta.

“Keputusan ini akan menjadikan acuhan atau pedemon bagi kami untuk menyampaikan kepada para balon kades agar bersabar kita tunggu hasil keputusan atau surat balesan dari Kemendagri,” ujar Dasep saat ditemui pijarnusa.com di acara gempungan dikantor Desa Campakasari Purwakarta, Rabu (19/2/20).

Menurutnya, Pilkades Purwakarta tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 65/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 /2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam peraturan tersebut mensyaratkan pelaksanaan pesta demokrasi itu sebanyak tiga kali dalam enam tahun. Sedangkan rencana pelaksanaan pilkades serentak di 83 Desa bisa disebut ke empat selama enam tahun terakhir.

“Yang lebih heran lagi kalau emang pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun 2020 kenapa anggaran sudah disiapkan jadi hal seperti ini jangan terlalu dipolitisir ini akan menjadikan polemik bagi Pemerintahan Desa,” jelasnya.

Ditempat terpisah wakil ketua DPRD Purwakarta Warseno saat ditemui dalam acara reses menambahkan perda pilkades mengatakan, “kalau ga salah hari Jumat 21 Pebruari 2020 akan ditetapkan melalui sidang paripurna di Gedung Dewan Purwakarta Jalan Raya Ciganea Desa Mekargalih Purwakarta.”

“Dalam rapat paripurna akan membahas tentang pelaksanaan pilkades dan berapa jumlah anggaran untuk pelaksanaan pikades di Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *