Kades Lalombai Diduga Mark Up Dana Desa

Kolaka Timur (Sultra), Pijarnusa.com -Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

Namun tidak demikian untuk Desa Lalombai, Kecamatan Uluiwoi Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, dana desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, baik fisik maupun Non fisik diindikasi “Mark Up” saat dikelola oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

Dari hasil penelusuran awak media ini di lapangan, serta diperkuat hasil konfirmasi dari berapa sumber yang ditemui, Kades Lalombai Patutu diduga telah berani mempermainkan dana desa (DD) mulai dari tahun Anggaran 2017,2018,2019. Dugaan tersebut diperkuat berdasarkan hasil pantauan awak media ini saat di lokasi pada proyek fisik maupun non fisik atau pengadaan barang lainya. Besaran anggaran yang dialokasikan pada setiap item pekerjaan Kegiatan dengan Volume atau Bobot Kegiatan (out put) terlalu kemahalan atau berlebihan, sehingga patut diduga di-Mark Up.

blBelum lagi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) Oleh Ketua dan anggota sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 tidak jelas atau Puso (Macet).

Dari keterangan warga juga memberikan tanggapan bahwa dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Oleh TPK dan Kepala Desa Lalombai tidak transparan.

Menurut Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, kegiatan dana desa yang diperuntukkan pada pembanggunan Drainase dan Polindes banyak sekali kejanggalan.

“Meskipun kita bukan ahli bidang teknisnya. Namun secara kasat mata melihat di lokasi yang dibangun saya duga jelas akan jadi temuan oleh pihak terkait,” sebutnya.

Dikatakannya, ada terjadi penguranggan volume pada pekerjaan fisik

“Dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa tersebut sudah sering terjadi pada anggaran Dana Desa sebelumnya,hanya kami Masyarakat biasa bisa apa-apa, hanya bisa melihat saja Kepala Desa kami mainkan Anggaran Dana Desa,” terangnya.

“Infomasi kecurangan ini kabarnya telah tercium oleh pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan inspektorat. Bahkan infonya akan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Desa yang ada di Kecamatan Uluiwoi Kabupaten Kolaka Timur,” timpalnya.

Sayangnya terkait hal ini Kades bersangkutan sulit untuk dikonfirmasi, diupayakan berapa kali dihubungi melalui via ponsel tidak aktif. Kendati demikian, tim media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang berkompeten demi keberimbangan pemberitaan.

Penulis : HNR Andri
Redaktur : Lucky Iskandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *