Pengadilan Tipikor Vonis AG 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Tasikmalaya, Pijar Nusa – Pada hari Senin (17/2/2020), pukul 14.30 WIB majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung, yang terdiri dari ketua majelis Muhammad Razzad SH, dengan anggota Dahmiwirda SH dan M.Djodjo SH telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ade Gani (AG), selaku kepala desa Cipakat, kec. Singaparna, kab. Tasikmalaya, atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Cipakat, kec. Singaparna tahap dua Tahun Anggaran 2017.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Gani bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 50 juta, subsider 1 (satu) bulan kurungan. Dan hakim memutuskan terhadap Ade Gani, uang pengganti sebesar Rp 96.400.392, yang sebelumnya dititipkan keluarga terdakwa ke penuntut umum dirampas untuk negara untuk diserahkan ke pemerintah desa Cipakat.

Putusan pengadilan tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Yayat Hidayat SH dan Yosep Rusdiawan SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Ade Gani, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dikurangi masa tahanan dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan .

Atas putusan tersebut terdakwa Ade Gani menerima dan begitu juga dengan penuntut umum Yayat Hidayat SH, menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim pengandilan Tipikor. (Deniz Asdhans)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *