Wakil Bupati Sarmi Akhirnya Masuk Trali Besi

Jayapura (Papua), pijarnusa.com –
Tim gabungan tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Wakil Bupati Sarmi (Non-Aktif) Yosina Troce Insyaf, SE,MM, terpidana kasus korupsi Pembangunan Bendungan Irigasi SP II di kabupaten sarmi.

Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar dua ratus juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

“Yosina Troce Insyaf (Wakil Bupati Sarmi Non-Aktif), adalah terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi tahap pertama yang berlokasi di SP II, di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Pekerjaan Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp2.289.990.621,75,” kata Kejari Jayapura (Rahmat), kepada wartawan di Lapas Narkotika Jayapura, Selasa, 18 Februari 2020.

Rahmat mengatakan, terpidana Yosina Troce Insyaf ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura dan dibantu tim Kejaksaan Agung RI juga dukungan dari Tim AMC Kejaksaan Agung RI, guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan putusan MA.

“Saat ini Wakil Bupati Sarmi telah ditahan di Lapas Perempuan di Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Rahmat.

Program Tabur merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Rahmat menambahkan, periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, diantaranya terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

“Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang”, ucap Rahmat.

Lanjut Kajari, setibanya di Jayapura, terpidana Yosina Troce Insyaf dijemput di Bandara Sentani dengan pengawalan aparat keamanan dari TNI dan Polri. Tim penjemput dari Kejaksaan Negeri Jayapura tiba di Polsek Kawasan Bandara Sentani guna koordinasi untuk proses penjemputan di Apron Bandara Sentani.

“Setelah tiba di bandar udara internasional sentani dengan menggunakan pesawat Batik Air, terdakwa kasus korupsi, Yosina Troce Insyaf, langsung dibawa menuju lembaga permasyarakatan (lapas) Narkoba Doyo Baru, Kampung Bambar Sentani untuk ditahan dan menjalankan hukuman,” ungkapnya. (Fian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *