Pembangunan Drainase di Desa Anjun Diduga Tidak Sesuai RAB

PURWAKARTA, Pijar Nusa – Proyek Pembangunan Drainase dengan pajang 650 meter dan lebar 40 Cm berlokasi di Kampung Lio RW 03 Desa Anjun Kecamatan Plered Purwakarta diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa tahap III bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Ketua Projo Kabupaten Purwakarta Asep Burhana saat ditemui pijarnusa.com di sekretariat Projo menegaskan, pihaknya sudah mempunyai mandat dari ketua umum yang saat ini menjabat Wamendes untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kota khususnya Purwakarta.

“Awal tahun 2020 ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah melakukan pemeriksaan pekerjaan Dana Desa tahap III yang sudah dikerjakan ditingkat Pemerintahan Desa (Pemdes) dan kami sudah berkoordinasi dengan OPD terkait yang mana selama ini sudah kerjasama yang baik dengan kami,” ujar Asep.

“Kalau emang itu terbukti kami akan terus mengawal proses permasalahan tersebut sampai tuntas sehingga tidak menjadikan preseden buruk kepada Pemdes yang lain karena ini sudah bagian dari tugas kami untuk melakukan pencegahan sebelum ada penindakan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia berharap semua Desa harus bisa menggunakan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang sudah jelas.

“Dan kami juga berharap semua lembaga terkait maupun masyarakat agar terus mengawasi pelaksanaan pembangunan,” harapnya.

Sementara itu Pj Kepala Desa Anjun H Seva saat ditemui mengatakan, “maaf untuk saat ini saya lagi sibuk harus mengikuti acara musrembang lain kali aja,” ujar Seva.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *