PN Tipikor Gelar Persidangan Penyalahgunaan Dana Desa Cipakat Singaparna Kab.Tasikmalaya

Tasikmalaya, Pijar Nusa – Prngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (27/1/20), pukul 16.30, telah selesai dilaksanakan persidangan perkara tipikor penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cipakat, kec. Singaparna, kab. Tasikmalaya, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Ade Gani.

Terdakwa Ade Gani dituntut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan. Ade Gani juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Persidangan tersebut berjalan lancar, dan akan dilanjutkan hari Senin (3/2/20) dengan pledooi.

Terhadap Ade Gani tidak lagi dituntut uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian uang negara.

Seperti diketahui pada hari Jumat (24/1/20), tedakwa melaui keluarganya telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.96.400.392 sehingga total kerugian dari keuangan negara sebesar Rp.33.068.649.

Persidangan Tipikor penyalahgunaan dana desa Cipakat, kec. Singaparna, kab.Tasikmalaya tersebut, dilaksanakan dengan susunan majelis hakim dengan ketua majelis Muhammad Razzad SH, Dahmiwirda SH dan M.Djodjo SH, PP Endang Misbach SH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yayat Hidayat SH dan Yoseph Rusdiawan SH, serta PH oleh Ira SH & Partner. (Deniz Asdhans)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *