Bangunan Ambruk, Kadisdik Bogor Panggil Kontraktor dan Pengawas

Cibinong | Pijarnusa.com

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Entis Sutisna akan panggil Kontraktor, pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada Proyek Pembangunan sekolah SDN Lumpang 02 Kecamatan Parung Panjang.

Kejadian ambruknya SDN Lumpang 02, pada saat turunnya hujan kurang lebih pukul 17:00 wib tidak lama dan dengan seketika gedung sekolah ambruk.

“Pada saat kejadian tidak ada korban jiwa karena memang kegiatan belajar mengajar (KBM) telah usai, karena memang kegiatan KBM sampai jam 12:00 wib,” tutur isa salah satu warga.

Diketahui, CV. RIZKY PRATAMA MANDIRI, yang beralamat di Kampung Cihingkik RT 030 RW 006, desa Sukasari, kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sebagai penyedia jasa pembangunan SDN Lumpang 02 dengan menelan anggaran Rp.556.738.200,- dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), NO. 027/ 7085/SP/Pem- SD/2019.

Buyung, Konsultan pembanguan dari PT. Dahlia Billa Sejati, saat dihubungi melalui telephon WhatsApp mengatakan, “Sebenarnya pada saat ini pihak pemborong sudah melewati jatuh tempo yang seharusnya selesai pada tanggal 17 Desember 2019 kemarin namun kan masih ada waktu tenggang 50 (lima puluh) hari,” ujarnya.

“Dengan kejadian ambruknya gedung sekolah tersebut jelas ini akan kita panggil dan sudah barang tentu akan di putus kontrak kerjanya.Untuk selanjut kita dari konsultan dan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten akan meninjau langsung kelapangan untuk memastikan penyebab terjadinya hal tersebut.” Tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Entis Sutisna saat dimintai keterangan perihal ambruknya bangunan sekolah yang dikerjakan oleh CV. Rizki Pratama Mandiri mengatakan akan memanggil semua pihak.

“Saat ini tim tekhnis Dinas Pendidikan sedang dilapangan, saya langsung memanggil Konsultan Perencana,Konsultan Pengawas beserta Kontraktor sebagai penyedia jasa.” Kata Entis Sutisna Kadisdik Kabupaten Bogor melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (26/01).

Hal senada dikatakan oleh Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, Enday Dasuki, menurutnya sudah ada niat jahat yang dilakukan oleh penyedia jasa karena berupaya mengurangi tulangan dalam bangunan kontruksi tersebut.

“Melihat foto yang dikirim itu jelas menunjukan adanya kejahatan pelaksanaan, hal tersebut dapat dilihat dari pemasangan besi kolom yang hanya 3 batang, ini menandakan adanya niat dari pelaksana untuk mengurangi jumlah tulangan.” Ucap Enday Dasuki.

Menurutnya Enday, kejanggalan pengawasan adalah hal yang mustahil, karena tidak mungkin pengawas tidak mengetahui hal tersebut, jadi kemungkinan niat tersebut diketahui oleh pengawas, maka sudah sepatutnya Dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan untuk mengusut tuntas perihal tersebut dan dijadikan bahan evaluasi, dari mulai pengadaan penyedia jasa, pengawas, dan pengawas pelaksana.

“Dalam aturan memang disebutkan bahwa kegagalan bangunan merupakan tanggung jawab pelaksana ataupun pengawas, sesuai dengan faktor penyebab kegagalan tersebut, tapi dengan kejadian ini jelas terdapat unsur pidana, dilihat dari niat si pelaku (mensrea)untuk mengurangi spek tekhnis yang merupakan unsur utama dalam pekerjaan struktur.” Pungkas H.Enday biasa disapa mengakhiri.(Boim/ny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *