DPRD Kota Palembang Akan Keluarkan Rekomendasi Penutupan Sementara Stokfile batubara Kertapati

Palembang, (BN)  Batubara, hasil tambang yang banyak dibutuhkan bahkan menjadi primadona eksport bangsa ini. Puluhan Stokfile (penyimpanan sementara) batubara Beroperasi disepanjang pinggir sungai musi Palembang, menjadi penyuplai batubara ke wilayah luar Kota Palembang bahkan eksport.

Namun keberadaan Stokfile batubara ini alih-alih menguntungkan justru lebih banyak merugikan warga sekitar bahkan tidak menguntungkan secara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

Sekretaris Kecamatan Kertapati, Kemas Macmud Fauzi, menuturkan, limbah dalam bentuk debu dari batu bara dari sejumlah gudang (stockpile), yang berdekatan dengan pemukiman penduduk sudah sangat mengganggu. Setiap musim kemarau saat angin berhembus kencang, debu batu bara masuk ke rumah-rumah warga.

Hal tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Kota Palembang yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang,  Zainal Abidin,  Ketua Komisi III, Ketua Firmansyah Hadi, Sekretaris Komisi III Ali Subri, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Palembang, Desi Elvianti, Ketua Amphibi Ruben Alkhatiri dan beberapa aktivis Pemerhati lingkungan kota Palembang.

Rapat tersebut berkaitan dengan aksi Demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Limbah B3 Indonesia (Amphibi) DPD Kota Palembang di Halaman Kantor Wali Kota Palembang menuntut Pemkot untuk menutup PT. BAU, PT. Kalog, PT. MAS, PT. BA di bawah PT. KAI yang diduga mencemari lingkungan, Rabu (22/01/2020).

Aksi tersebut diikuti oleh ratusan massa yang wilayahnya terkena dampak dari aktifitas PT tersebut, serta aktivis Sumsel, Yan Coga Ketua Garda Api, Rubi Indiarta Ketua NCW, Adi Bgp Ketua AP3, dan Sanusi Ketua SCW.

Ratusan massa yang  tergabung saat aksi datangi kantor Pemerintah Kota Palembang tuntut perusahaan cemari lngkungan Sebagaimana disampaikan juga dalam rapat terbatas tersebut.

Dihadapan ketua DPRD Kota Palembang, Ketua Amphibi Ruben Alkhatiri menjelaskan bahwa aksi ini adalah yang kedua kali setelah aksi di Pemprov Sumsel yang sebelumnya menutut 2 PT dan di aksi yang sekarang menjadi 4 PT. “Ada 4 perusahaan yaitu PT. BAU, PT. Kalog, PT. MAS, PT. BA di bawah PT. KAI yang melakukan bongkar muat di sekitaran Masjid Marogan, Kertapati.” Ujarnya Diruang Rapat.

Ruben menambahkan bahwa PT tersebut sudah disegel oleh Pemprov tetapi masih beroperasi. “Setelah di investigasi di lapangan tidak ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di dalamnya dan telah disegel oleh Pemprov tetapi masih beroperasi.” Tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, pada kesempatan yang sama meminta penjelasan secara rinci terkait izin yang di milik perusahaan yang dimaksud secara rinci disertai dengan dokumen pendukung,” kami minta kepada pihak Bidang Tata Lingkungan DLHK Palembang untuk segera memberikan data pendukung, “ tegas Zainal.

Sedangkan Sekretaris Komisi III Ali Subri menuturkan bahwa sudah lama, warga disana mengeluh, tapi mau ngeluh kesiapa, atas dampak lingkungan dan kesehatan dari limbah batu bara dari 3 Stockpile, namun pihaknya berjanji secepatnya akan memanggil semua pihak terkait guna menyelesaikan apa yang menjadi keluhan warga.

Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Palembang, Desi Elvianti mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi, namun ketika sidak dilapangan pihaknya menemukan fakta bahwa kapasitas dan pengalihan izin belum dikeluarkan untuk perusahan manapun di Stockpile batubara Kertapati.

“ hingga saat ini belum ada rekomendasi tentang Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), sebagai salah satu syarat untuk mendirikan stockpile. Semua masih dalam proses, bahkan ketika melakukan sidak Tanggal 11 September 2019 pihak kami tidak menemukan kolam pengendap lumpur, dan saluran air yang mengarah kesungai musi tanpa melalui kolam pengendap lumpur “Belum pernah kita mengeluarkan rekomendasi UPL dan UKL,” kata Desi.

Mendengar penjelasan dari Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Palembang, Desi Elvianti, Ketua Komisi III Firmansyah Hadi, dengan tegas meminta sekwan dan ketua DPRD Kota Palembang untuk segera memproses surat rekomendasi penutupan sementara Stockpile batubara Kertapati, hal tersebut diambil bersadarkan keterangan di sidang terbatas tersebut bahwa ada persoalan izin dan persoalan pencemaran lingkungan, “ kami meminta agar pimpinan untuk segera memproses pembuatan surat rekomendasi penutupan sementara Stockpile batubara Kertapati,” Tegas Hadi.

Namun hal tersebut disanggah oleh Sekretaris Komisi III Ali Sobri, dengan alasan belum memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” sebaiknya kita panggil dulu pihak pihak terkait untuk dimintai keterangannya, setelah itu kalau memang dibutuhkan segera, baru kita proses surat rekomendasi penutupan sementara   Stockpile batubara Kertapati,” Jelas Ali.

Akhirnya ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, menutup sidang dengan mengagendakan rapat berikutnya yang akan mengundang seluruh stake Holder sekitar masalah keberadaan Stockpile batubara Kertapati” untuk sementara pertemuan kita hari ini kita tutup, dengan mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan Stake Holder yang terkait dengan keberadaan  Stockpile batubara Kertapati, tegas Zainal sambil ngetok palu.(Daeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *