Polres Cimahi Polda Jabar Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan

Cimahi, Pijar Nusa – Pada hari Selasa (21/1/2020) Polres Cimahi Polda Jabar telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers mengenai Tindak Pidana Penggelapan atau penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan melalui account Facebook palsu.

Konferensi Pers langsung disampaikan oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M Yoris Maulana YM, S.I.K, dan dilaksanakan di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Polda Jabar.

Kapolres mengatakan, tempat kejadian perkara yaitu RSUD Cibabat Kota Cimahi, dan halan raya Padalarang (seberang Borma) desa Kerta Mulya kec. Padalarang kab. Bandung Barat.

“Pelaku yaitu IK Als Ri, umur 36 tahun dan MI als MN, umur 24 tahun. Identitas korban Dewi Kuswati dan Edi Kusmana,” jelasnya.

“Kronologi kejadian menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa pelaku melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan melalui account facebook palsu dengan mengaku pemilik perusahaan PT.Dell Core dengan mengajak bertemu calon korbannya,” ungkapnya.

Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaran roda dua, pakaian, Handphone, iartu keluarga, KTP, SKCK, SIM, NPWP, perhiasan, tabungan Bank BJB dan kartu ATM.(Asep NS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *