Disdik Kota Bitung Gelar Bimtek BOS Triwulan IV Tahun 2019 Tingkat SD/SMP Se-Kota Bitung

Bitung, Pijarnusa.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bitung bekerja sama dengan bagian keuangan pemkot Bitung dalam menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019. Kegiatan diikuti oleh 65 peserta, terdiri dari kepala sekolah dan bendahara serta operator BOS setiap sekolah negeri yang dipusatkan di Aula SKB kota Bitung.

Kegiatan BIMTEK tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Julius Ondang, S.Pd,MSi didampingi bagian keuangan bersama bidang akuntansi pemkot Bitung, Kabid Dikdas Kabid GTK, para Pengawas, seluruh kepala sekolah negeri SD maupun SMP, Bendahara BOS dan Operator.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Bitung mengatakan, diselenggarakan
kegiatan ini untuk memfasilitasi bagian keuangan dalam bentuk satu kegiatan supaya bisa dihadirkan kepala sekolah dan bendahara bersama operator diharapkan memiliki pemahaman terkait teknis dan mekanisme BOS melalui petunjuk teknis Bos yang telah di tetapkan oleh Kemendikbud.

“Melalui Bimtek ini pula diharapkan agar para peserta bimtek hati-hati dalam menggunakan dana bos harus sesuai dengan peruntukkan yang diatur dalam juknis yang ada, serta kepala sekolah, bendahara, operator dalam membuat laporan pertanggungjawaban dalam pembelanjaannya harus sesuai dengan item-item yang dibelanjakan dengan alokasi dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat harus transparan,
akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Ondang.

Sementara itu kepala SD Inpres 7/83 girian Weru dua, Antje Lele S.Pd sangat mengapresiasi kegiatan Bimtek diselenggarakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kota Bitung, ini sangat baik karena ini juga untuk mendukung kinerja sebagai kepala sekolah yang telah menggunakan anggaran pemerintah.

“Dengan adanya sosialisasi mengenai bimtek BOS ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengelolaan serta cara membuat laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan juknis yang ada, sehingga dapat juga menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS salah peruntukkan,” pungkas Antje Lele. (Anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *