Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Kegiatan Pemasangan Plang BLBI di Jatiluhur

PURWASUKA34 Views

PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat lakukan pengamanan pemasangan plang aset satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jalan Pramuka, Kampung Selaeurih, Desa Bundeur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Pada Kamis, 19 September 2024.

Pemasangan plang tersebut dilakukan terhadap dua aset BLBI berupa tanah dan atau bangunan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Dalam pengamanan tersebut dipimpin langsung dipimpin oleh Ibu Nela dari atgas BLBI/DJKN RI dan diikuti oleh Satgas Gakkum Bareskrim Polri Kombes Nona Priscillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H, Kakanwil KPKNL Jawa Barat, Tugas Agus Priyo Waluyo, Kakanwil KPKNL Purwakarta, Harmani Srimumpuni, Kabag Ops Polres Purwakarta Kompol Suparlan, Kapolsek Jatiluhur Kompol A. Abdul Kodir, S.Ag, Danramil Jatiluhur, Kapten Arm. Deny Kristian, Kades Bunder, Tedi M. Taopik, 1 pleton Dalmas Polres Purwakarta dan personil yang terlibat PAM.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kabag Ops, Kompol Suparlan mengatakan, pemasangan plang atas aset properti eks BDL yang dilakukan oleh Tim Satgas BLBI RI di 2 lokasi lahan dan bangunan yang berada di Kampung Selaeurih RT. 013 RW. 004 Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Ada 11 instansi yang tergabung dalam Satgas BLBI. Tugas kita yaitu melaksanakan pengamanan kegiatan tersebut,” ucap Suparlan.

Ia menjelaskan kegiatan pemasangan plang atas aset properti eks BDL yang berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-345/WKN.08/2024 dan Nota Dinas dari Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI nomor : ND-910/SEK.II/2024 tanggal 11 September 2024 perihal rencana pemasangan plang Satgas BLBI atas aset Properti di wilayah Jawa Barat.

“Setelah pemasangan plang ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” singkat Suparlan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *