Gercin Minta Mendagri Batalkan Paripurna Pelantikan Pimpinan Dewan Definitif Sampai Tatib DPRP Selesai

Papua, Regional180 Views

Jayapura (Papua) | pijarnusa.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Gercin Provinsi Papua, Andre Irreuw, dalam rilisnya yang di terima media ini, Sabtu 14 desember 2019, pukul.15:05. Wit. Dalam rilisnya Andre mengatakan bahwa pihaknya minta agar Mendagri harus membatalkan paripurna pelantikan pimpinan devinitif DPRP.

“Kami meminta kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri), Jendral Pol M.Tito Karnavian agar kiranya dapat membatalkan paripurna pelantikan pimpinan dewan definitif sampai tata tertib (tatib) dewan perwakilan rakyat provinsi (DPRP) Papua selesai, dan MRP beri persetujuan orang asli Papua (OAP) terhadap nama pimpinan yang diusulkan oleh partai politik pemenang pemilu, agar semangat otsus terjaga dan evaluasi otsus yang lagi didorong oleh kemendagri akan didukung penuh oleh seluruh masyarakat papua.” Pinta Irreuw.

Lebih lanjut Irreuw meminta kepada mendagri agar mendagri lebih bijak melihat fenomena penetapan ketua DPRP sebab sangat sensitif dan besar kemungkinannya akan menimbulkan konflik sosial.

” Saya juga minta dengan hormat kepada bapak menteri dalam negeri untuk lebih bijaksana dalam menyikapi fenomena penetapan ketua DPRP Papua sebab sangat sensitif kalau tidak di kelola dengan baik bisa terjadi konflik sosial di papua yang akan berdampak negatif terhadap eksistensi NKRI di tanah papua, dan kalaupun terjadi konflik di papua maka kami minta untuk Mendagri harus bertanggung jawab akan Konflik Kepentingan tersebut. oleh sebab itu pemerintah pusat harus lebih hati-hati dalam mengelola papua karena isu papua ini sangat sensitif dan sudah menjadi isu internasional dan menjadi sorotan publik dunia, Jangan kita mengelola papua dalam konflik, namun kita harus bisa mengelola papua dalam kesejahteraan cinta dan kasih sayang”. Tutur Irreuw.

Andre Irreuw dan pihaknya Gercin, berharap Bapak MENDAGRI jangan dahulu menandatangani Surat Keputusan (SK) Ketua DPRP papua definitif, dikarenakan tim dari DPRP papua masih konsultasikan rancangan peraturan DPRP tentang tata tertib pemilihan ( tatip ) ketua DPRP papua Priode 2019 -2024 ke kementrian dalam Negeri .

Irreuw juga menjelaskan bahwa, berdasarkan rancangan peraturan DPRP tentang tatib DPRP tahun 2019 Bab VI tentang alat kelengkapan DPR papua pasal 62 yang berbunyi. pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang asli papua dan pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari majelis rakyak papua (MRP) tetang keaslian orang asli papua.

” Dari rancangan tatip tersebut sudah sangat mengisyaratkan bahwa yang menjadi Ketua DPR provinsi papua adalah orang asli Papua
Kami juga mendesak untuk majelis rakyat papua ( MRP ) yang merupakan lembaga kultur orang asli papua untuk segera melakukan proteksi – proteksi terhadap hak hak orang asli papua sesuai dengan amanat UU otsus di papua “. Jelas Irreuw.

” kami juga meminta agar supaya yang bukan orang asli papua jangan paksa untuk jadi ketua DPRP Papua, berilah kami kesempatan sebagai orang asli papua untuk memimpin tanah kami,
jangan semua hak – hak kami sebagai orang asli papua di rampok termasuk jabatan ketua DPRP Papua”, tegas Irreuw tokoh muda papua yang sangat Vokal.

Di tambah kan Irreuw, yaitu MENDAGRI sebagai lembaga tinggi negara harus bisa memahami aturan -aturan atau tahapan -tahapan yang berlaku dalam usulan SK Pimpinan DPRP papua yaitu

” 1. Rapat Paripurna pembacaan SK nama pimpinan definitif yang diusulkan partai politik pemenang pemilu
2. Sekwan ( Sekretaris Dewan ) buat surat usulan ke mendagri melalui Gubernur dan ditandatangani pimpinan sementara
3. Gubernur buat surat usulan ke mendagri dan yang kelola adalah Biro tata pemerintahan setda papua
4. Surat gubernur dibawa ke mendagri untuk diproses
5. SK.mendagri keluar dan dibawa oleh Gubernur/Biro Tata Pemerintahan
6: SK diserahkan oleh gubernur /biro tata pemerintahan kepada sekwan
7. Sekwan melaporkan kepada pimpinan sementara
8. Atas dasar fisik surat sudah diterima dewan maka pimpinan dewan mengundang semua pimpinan fraksi untuk rapat menentukan hari dan tanggal rapat paripurna pengambilan sumpah/janji.
Apakah tahapan -tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme,” Tandas Irreuw penuh tanda tanya dalam rilisnya. (Alfian Morin).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *