Kavling Andalusia Bayarkan PBB Tanah Blok Antajaya

Tanjungsari (Bogor) | Pijarnusa.com

Taat pajak adalah syarat bagi pengusaha kavling untuk meyakinkan konsumennya. Maraknya persoalan tanah yang baru-baru ini cukup ramai diperbincangkan membuat konsumen galau akan melakukan investasi di kavling perkebunan.

Namun demi menepis isu tanah yang bermasalah dan untuk memperlancar usaha kavling nya serta meyakinkan konsumen akan legalitas tanah yang dikelola oleh Andalusia sedang tidak bermasalah, karena maraknya isu yang beredar soal legalitas tanah di Desa Antajaya yang hangat diperbincangkan.

Kamis (12/12), Kavling Andalusia membayarkan pajak untuk luas tanah 6H sebanyak 5 bidang guna syarat pembuatan AJB Induk.

Deden Azis Legal Kavling Andalusia menegaskan bahwa perusahaan kavling miliknya selalu berupaya untuk taat kepada aturan guna kepercayaan konsumen, terutama urusan pajak.

“Kami (Kavling Andalusia-red) berupaya untuk selalu mengikuti prosedur yang ada,baik dari status tanah yang bermasalah tidak kami gunakan dan pembayaran pajak untuk tanah yang sudah kami garap akan selalu kami penuhi, karena pembayaran PBB merupakan syarat untuk membuat AJB induk,untuk kali ini sebanyak 5 bidang dengan luas 6 Hektar kami bayarkan pajaknya untuk lokasi di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari.” Jelas Azis biasa disapa.

Ia melanjutkan, bahwa kepercayaan konsumen merupakan modal kami,oleh karena itu kami coba berikan kenyamanan dan kepercayaan konsumen bahwasannya legalitas tanah kavling Andalusia selalu taat pajak dan tidak sedang bersengketa dengan siapapun.

(Boim/Ny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *