Dana Hibah Pemprov Sumsel TA.2016 Dinilai BPK RI Diduga Menyimpang

Palembang (Pijarnusa) Sebagian masyarakat Sumatera Selatan hingga sekarang masih disibukkan dengan siapa tersangka baru yang akan ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 dengan Nomor 40.A/LHP/XVIII.PLG/06/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 40.C/LHP/XVIII.PLG/06/2017 tanggal 30 Mei 2017.

Dalam laporannya BPK menemukan Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai Ketentuan Pada TA 2016, Pemprov Sumsel menganggarkan belanja hibah sebesar Rp.2 Trilyun dan Rp.226 Milyar atau masing-masing 98,92% dan 100% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan Tim BPK terhadap proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial menunjukkan beberapa permasalahan diantanya Rincian SK Gubernur tentang penerima bantuan hibah tidak berdasarkan mekanisme by name by address serta tidak sepenuhnya melalui mekanisme pengajuan usulan bantuan hibah

Pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial TA 2016 didasarkan pada SK Gubernur mengenai penerima dan besaran bantuan hibah dan bantuan sosial. Selama tahun 2016, terdapat lima kali perubahan SK Gubernur terkait penerima dan besaran bantuan hibah dan bantuan sosial tersebut, Berdasarkan hasil reviu terhadap SK Gubernur tersebut, diketahui terdapat tiga penerima hibah yang tidak disebutkan secara rinci nama penerimanya dengan rincian :

1) Hibah untuk beasiswa/bantuan kepada guru;

2) Hibah kuliah gratis;

3) Hibah ponpes Se-Kab/Kota Provinsi Sumatera Selatan.

Dari ketiga penerima hibah tersebut di atas, hanya hibah untuk beasiswa/bantuan kepada guru dan kuliah gratis yang secara konsisten disebutkan dalam setiap perubahan SK Keputusan Gubernur, sedangkan bantuan hibah untuk ponpes Se-Kab/Kota Provinsi Sumatera Selatan baru terdapat dalam SK Gubernur Nomor 256/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 7 April 2016. Hasil konfirmasi mengenai kondisi tersebut, pengelola hibah tidak dapat menjelaskan mengapa hibah ponpes se-kab/kota Provinsi Sumatera Selatan baru terdapat pada SK Gubernur Nomor 256/KPTS/BPKAD/2016.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen SP2D dan wawancara dengan pengelola hibah untuk bantuan hibah beasiswa/bantuan kepada guru, hibah kuliah gratis, dan hibah ponpes se-kab/kota Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan hal-hal sebagai berikut Hibah untuk Beasiswa/Bantuan Kepada Guru Pemberian bantuan beasiswa/bantuan kepada guru didasarkan pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2015, pasal 5 menyatakan bahwa beasiswa dan/atau bantuan beasiswa bagi guru dan dosen dapat diberikan kepada guru yang sedang menempuh pendidikan kualifikasi S2 atau S3, dan kepada dosen yang sedang menempuh pendidikan kualifikasi S3.

Berdasarkan reviu atas SK Gubernur penerima bantuan hibah diketahui bahwa penerima bantuan hibah beasiswa/bantuan kepada guru tidak menyebutkan secara rinci penerimanya dengan mekanisme by name by address.

Pemberian beasiswa/bantuan kepada guru diberikan kepada delapan universitas yaitu UMP, UPGRIP, STKIP PGRI LL, UBD, UI OKI, UPIB, UT, dan US. Berdasarkan wawancara dengan pengelola hibah, diketahui bahwa penentuan alokasi besaran hibah yang akan diserahkan kepada masing-masing universitas dilakukan setelah pengelola mendapat informasi dari bagian perencanaan Dinas Pendidikan tentang alokasi dana hibah untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pengelola hibah kemudian melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing pihak universitas. Dalam rapat koordinasi tersebut, masing-masing universitas akan menyesuaikan proposal usulan hibah dengan besaran hibah yang telah ditetapkan oleh pengelola hibah.

Pemeriksaan lebih lanjut atas proposal hibah beasiswa/bantuan kepada guru menunjukan bahwa terdapat perbedaan antara usulan dengan pencairan. Pihak UMP mengajukan usulan bantuan hibah sebesar Rp.314.759.000,00, sedangkan usulan pencairan bantuan/beasiswa guru pada SP2D Nomor 198/SP2D/1.20.05.02/206 tanggal 18 Februari 2016 sebesar Rp.453.000.000,00.

Nilai pencairan beasiswa/bantuan kepada guru untuk UMP lebih besar Rp.138.241.000,00 (Rp. 453.000.000,00 – 314.759.000,00) dari usulan. Hal ini menggambarkan bahwa proses pengusulan hibah beasiswa/bantuan kepada guru didasarkan pada besaran yang telah ditetapkan oleh pengelola hibah bukan melalui prosedur usulan dari masing-masing calon penerima hibah.

Selanjutnya BPK juga menemukan pada penyaluran Hibah Kuliah Gratis, Pemberian Bantuan Hibah Kuliah Gratis didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015, Pasal 4 yang menyatakan bahwa biaya program kuliah gratis diberikan bagi calon mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi mitra kerja dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan reviu atas SK Gubernur penerima bantuan hibah diketahui bahwa penerima dana hibah kuliah gratis tidak menyebutkan secara rinci penerima hibah melalui mekanisme by name by address. Pemberian hibah kuliah gratis diberikan kepada 12 universitas dan 20 orang individu.

Pemeriksaan lebih lanjut atas usulan hibah menunjukan bahwa usulan bantuan hibah yang ada berasal dari PNS, US dan UINRF, sedangkan usulan bantuan hibah dari sembilan perguruan tinggi lainnya dan 20 orang individu s.d. pemeriksaan berakhir belum diterima oleh tim BPK.

Hasil reviu atas dokumen usulan SP2D diketahui bahwa terdapat individu penerima bantuan hibah kuliah gratis tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 menyatakan bahwa hibah pemerintah daerah tidak dapat diberikan untuk individu perorangan.

Selain itu BPK juga menemukan dugaan penyimpangan anggran Hibah Ponpes Se-Kab/Kota Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan reviu atas SK Gubernur penerima bantuan hibah diketahui bahwa terdapat penerima bantuan hibah pondok pesantren se-kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan yang tidak disebutkan secara rinci penerimanya dengan mekanisme by name by address.

Hasil reviu lebih lanjut atas dokumen SP2D dan wawancara dengan pihak Biro Kesra diketahui bahwa realisasi bantuan hibah kepada 49 pondok pesantren sebesar Rp.585.000.000,00.

Dari total 49 pondok pesantren tersebut, sebanyak 39 pondok pesantren tidak disebutkan secara rinci by name by address, sedangkan sebanyak sepuluh pondok pesantren disebutkan secara rinci by name by address. Atas kondisi tersebut, pihak Biro Kesra tidak dapat menjelaskan.

Lebih lanjut dalam pemeriksaannya BPK menyatakan Pemberian bantuan Hibah Kuliah Gratis melampaui alokasi besaran bantuan hibah sebesar Rp.10.542.055.000,00.

Dalam Pemberian hibah Kuliah Gratis dan Beasiswa/Bantuan kepada Guru, pengelola hibah mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Kuliah Gratis serta Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa kepada Guru.

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti realisasi pencairan hibah diketahui bahwa realisasi hibah untuk beasiswa/bantuan kepada guru, hibah kuliah gratis, dan hibah ponpes se-kab/kota Provinsi Sumatera Selatan s.d. tanggal 31 Desember 2016 adalah Rp. 37.489.802.800,00 0,00.

Catatan anggaran berdasarkan SK Gubernur Nomor 771/KPTS/BPKAD/2016, tanggal 27 Desember 2016 Tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi untuk bantuan hibah kuliah gratis melebihi dari yang dianggarkan sebesar Rp.10.542.055.000,00, sementara realisasi bantuan hibah untuk beasiswa/bantuan kepada guru kurang direalisasikan sebesar Rp.10.542.055.000,00.

Pengelola Hibah Kuliah Gratis Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan tidak pernah mengetahui nilai riil alokasi hibah kuliah gratis, sehingga tidak mengetahui jika terjadi pelampauan anggaran. Lebih lanjut, Pengelola Hibah Kuliah Gratis menyatakan bahwa Dinas Pendidikan hanya mengetahui bahwa terdapat kekurangan anggaran untuk mencairkan dana hibah kuliah gratis, namun berdasarkan diskusi dengan pihak BPKAD disepakati bahwa pencairan dana hibah kuliah gratis selanjutnya dicairkan menggunakan dana yang dialokasikan untuk hibah beasiswa/bantuan kepada guru yang masih memiliki sisa alokasi dana.

Pada saat revisi penerima hibah melalui SK Gubernur Nomor 676/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 4 November 2016 terdapat penambahan alokasi sebesar Rp3.372.595.858,04. Sedangkan pada SK Gubernur Nomor 771/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 27 Desember 2016 terdapat pengurangan sebesar Rp.4.387.848.058,04.

Penambahan dan pengurangan alokasi dana hibah ini tidak memperhatikan realisasi hibah kuliah gratis, karena pada tanggal 3 November 2016 realisasi hibah kuliah gratis sebesar Rp.22.123.373.80,00. Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan dan perubahan SK Gubernur terkait penerima hibah dan bantuan social serta alokasi hibah tidak dilakukan koordinasi antara BPKAD dan Dinas Pendidikan, serta tidak memperhatikan realisasi hibah yang telah dicairkan.

Penggunaan dana Hibah Kuliah Gratis melampaui TA 2016 sebesar Rp.1.060.179.900,00, Berdasarkan reviu atas dokumen pembayaran hibah kuliah gratis dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada SEAMOLEC dan STPS menunjukkan bahwa pencairan dana hibah ditujukan untuk pembayaran biaya kuliah dan biaya hidup tahun akademik 2016/2017 (semester 1 dan semester 2) masing-masing sebesar Rp.920.359.800,00 dan sebesar Rp.1.200.000.000,00.

Lebih lanjut pengelola hibah kuliah gratis menjelaskan bahwa pihak universitas mengharuskan pembayaran biaya kuliah dibayar selama satu tahun penuh dimuka, Hal ini tertuang di dalam MOU antara Gubernur Sumatera Selatan dengan pihak SEAMOLEC dan STPS.

Dengan demikian, terdapat nilai bantuan hibah sebesar Rp.1.060.179.900,00 ((Rp.920.359.800,00+ Rp.1.200.000.000,00) x 1/2) yang digunakan untuk membiayai kegiatan perkuliahan Januari sampai dengan Juni tahun 2017.

Pemberian hibah lewat tahun ini mengakibatkan penerima hibah tidak dapat memenuhi penyampaian pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 Januari 2017. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa s.d. tanggal 7 April 2017, kedua penerima hibah tersebut belum mempertanggungjawabkan pemberian hibah yang diterimanya.

Hibah Bantuan/Beasiswa kepada Guru dan Hibah Kuliah Gratis juga diduga tidak sesuai peruntukan masing-masing sebesar Rp.10.870.500.000,00 dan sebesar Rp.673.265.000,00.

Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2015 mengatur tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan/atau Bantuan Beasiswa. Pada pasal 5 Peraturan Gubernur tersebut dijelaskan bahwa beasiswa dan/atau bantuan beasiswa bagi guru dan dosen dapat diberikan kepada guru yang sedang menempuh pendidikan kualifikasi S2 atau S3 dan dosen yang sedang menempuh pendidikan kualifikasi S3.

Sementara Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 mengatur tentang Pedoman Pemberian Biaya Program Kuliah Gratis. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 pada pasal 12 menyatakan bahwa seleksi terhadap calon penerima beasiswa S1 bagi lulusan SMA/SMK/SMALB dilakukan oleh Perguruan Mitra Kerja. Pasal ini menunjukan bahwa penerima beasiswa kuliah gratis merupakan mahasiswa S1.

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban hibah beasiswa/bantuan kepada guru menunjukan bahwa terdapat salah peruntukan pemberian hibah sebesar Rp.10.870.500.000,00.

Kesalahan peruntukan ini disebabkan pemberian beasiswa/bantuan kepada guru di tujukan untuk guru-guru yang sedang menempuh pendidikan Strata 1. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2015 dimana penerima beasiswa/bantuan kepada guru adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan Strata 2 ataupun Strata 3.

Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban pemberian hibah kuliah gratis menunjukkan bahwa terdapat salah peruntukan pemberian hibah sebesar Rp.673.265.000,00,.

Kesalahan peruntukan ini disebabkan oleh pemberian hibah kuliah gratis ditujukan untuk individu yang sedang menempuh pendidikan strata 2 dan strata 3. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur No 20 Tahun 2015 dimana hibah kuliah gratis ditujukan kepada mahasiswa S1 hasil seleksi perguruan tinggi mitra.

Bantuan Hibah Kuliah Gratis sebesar Rp.24.526.802.800,00 diduga belum dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban hibah kuliah gratis s.d. tanggal 7 April 2017, pertanggungjawaban hibah kuliah gratis sebesar Rp.24.526.802.800,00 belum dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah.

BPK menilai Penyusunan SK Gubernur Nomor 771/KPTS/BPKAD/2016 tidak cermat, Pada Tahun 2016, berdasarkan SK Gubernur Nomor 147/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 19 Februari 2016, Pemprov Sumsel menganggarkan belanja bantuan social sebesar Rp.600.000.000,00.

Anggaran belanja bantuan sosial tersebut di revisi terakhir dengan SK Gubernur Nomor 771/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 27 Desember 2016 menjadi sebesar Rp.226.000.000,00.

Hasil reviu atas SK Gubernur tentang penerima hibah dan bantuan sosial serta dokumen pencairan SP2D bantuan sosial diketahui bahwa terdapat pencairan bantuan sosial yang tidak berdasarkan pada SK Gubernur Nomor 771/KPTS/BPKAD tanggal 27 Desember 2016.

Pencairan bantuan sosial kepada Lembaga Lanjut Usia sebesar Rp.100.000.000,00 dilakukan pada tanggal 31 Maret 2016 dengan SP2D Nomor 1256/SP2D/1.20.05.02/2016 dengan mengacu kepada SK Gubernur Nomor 147/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 19 Februari 2016. Akan tetapi pada revisi SK Gubernur Nomor 771/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 27 Desember 2016, alokasi bantuan sosial untuk LLU tersebut dihilangkan. Dengan demikian pencairan bantuan sosial kepada LLU tidak memiliki dasar hukum.

Atas permasalahan tersebut, bidang Anggaran BPKAD menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan, seharusnya bantuan sosial yang dihilangkan pada saat revisi SK Gubernur adalah bantuan sosial untuk PETUNI bukan bantuan social kepada LLU.

Hasil konfirmasi atas permasalahan ini, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 298 ayat (4) Pasal 327 ayat (4), Pasal 309 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 Ayat (1) serta melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD pada Pasal 8.

Permasalahan di atas mengakibatkan Pemberian bantuan beasiswa/bantuan kepada guru, hibah kuliah gratis, dan hibah kepada pondok pesantren se-kab/kota di Provinsi Sumatera Selatan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan dan Realisasi hibah kuliah gratis tidak mencerminkan realisasi sebenarnya sebesar Rp.10.542.055.000,00.

Selain itu juga Belanja hibah TA 2017 membebani anggaran TA 2016 sebesar Rp.1.060.179.900,00 serta realisasi belanja hibah TA 2016 tidak mencerminkan realisasi sebenarnya, Pemberian bantuan sosial kepada Lembaga Lanjut Usia sebesar Rp100.000.000,00 tidak memiliki dasar hokum, Pemberian hibah beasiswa/bantuan kepada guru dan hibah kuliah gratis masing-masing sebesar Rp.10.870.500.000,00 dan sebesar Rp.673.265.000,00 tidak tepat sasaran.

Dan terakhir Belanja hibah kuliah gratis sebesar Rp.24.526.802.800,00 belum dapat diyakini kebenaran atas pertanggungjawabannya.(Mas)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *