Diduga Banyak Perusahaan di Sukaregang yang Masih Buang Limbah Sembarangan

Garut, Pijarnusa.com – Menindaklanjuti pemberitaan limbah Sukaregang Kab.Garut yang selama ini semenjak kurang lebih 30 tahun belum ada solusinya, meski dengan adanya perusahaan-perusahaan pengrajin kulit di Sukaregang ini menghasilkan devisa untuk pemerintah, namun permasalahan ini tak kunjung ada solusi. Bahkan diduga banyak perusahaan besar pengrajin disana belum mempunyai bak pengolahan limbah mereka, hingga bisa mencemari lingkungan.

Sekjen APKI kab.Garut H Sukandar (Anay) yang di pemberitaan sebelumnya pernah mengatakan juga bahwa perusahaan-perusahaan baik itu yang tergabung di APKI ataupun tidak dan belum tergabung hampir sebagian besar belum memiliki Izin Ipal dan belum mendapatkan pembinaan dari pemkab Garut ataupun dinas terkait.

Disela-sela rehat dalam acara Rakker DPD APPSI Kab.Garut, Rabu (11/12/2019), team gabungan media online Pijarnusa.com, Binpers.com, dan PoliceWatchnews berkesempatan mewawancarai Kadis Indag kab.Garut Drs.N Gania Karyana M.si, ” sepanjang saya menjadi PNS, permasalahan limbah Sukaregang ini belum pernah selesai “.

Ditambahkan Kadis Indag, dari sewaktu jamannya pak Dede Satibi, Pemkab Garut pernah meminta untuk mencari solusi soal Ipal Sukaregang dan jika rekan-rekan media ingin mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan berkunjung ke GMP (Garut Makmur).

“Karena sewaktu saya di BPMPT pernah mendorong GMP untuk menjadi percontohan pengolahan limbah dan mereka mampu meski airnya tidak untuk diminum,” tambahnya.

Dikatakan, untuk masalah kebijakan semua pihak harus berkoordinasi, terutama dengan Dinas LH kab. Garut karena yang berkapasitas untuk melakukan penataan pengolahan limbah adalah LH.

“Dan yang paling jelas harus adanya mesin pengolahan limbah beserta bak penampungannya baik itu secara swadaya maupun bekerjasama dengan pemda,” pungkasnya.

Team pun berkunjung ke Dinas LH pada Kamis (12/12/2019), untuk bertemu dengan Kadis LH kab.Garut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut akan tetapi team tidak dapat bertemu baik itu dengan Kadis LH-nya ataupun pejabat LH yang berkompeten menjawab pertanyaan-pertanyaan team karena sedang tidak tempat .

Di hari yang sama, setelah mendapat informasi dari narasumber dan mencoba mengikuti arahan dari Kadis Indag untuk berkunjung ke GMP, team mendatangi lokasi unit pengolahan air limbah industri penyamakan skala kecil Sukaregang yang dibangun pada tahun 1994 silam yang diperkirakan memakan anggaran milyaran rupiah yang sempat vacum dan diduga baru beroperasi kembali semenjak dua (2) bulan silam kerjasama antara Bapedal dan Pemda tingkat II kab.Garut yang berlokasi di kel.Regol.

Team mewawancarai seorang pekerja yang semenjak 1994 silam mengurusi dan menjaga di lokasi unit pengolahan limbah tersebut Endar Suhendar yang juga mengaku sebagai ASN Dinas LH kab.Garut.

“Saya ditempatkan di sini semenjak ini diresmikan pada tahun 1994 silam hingga sekarang, saya tidak mendapatkan pendapatan tambahan bekerja mengurusi ini, tapi dari dulu sampai sekarang koq yang dipermasalahkan selalu tempat pengolahan limbah ini yang skala kecil, yang sebenarnya ini sudah memenuhi standart yang ditentukan ketika limbahnya kami buang,” ujarnya.

Ditambahkan Endar bahwa justru seharusnya perusahaan-perusahaan besar yang harus memiliki Ipal ataupun jangan membuang limbah sembarangan, salah satunya GMP dan lainnya, sementara ketika pernah disinggung untuk membuat pengolahan limbahnya, mereka bilang seharusnya pemerintah yang membantu membuat pengolahan limbah mereka.

“Tapi kalau dilihat dari hasil yang mereka dapatkan kenapa mesti tidak mampu untuk mereka membuat pengolahan limbahnya masing-masing,” pungkasnya.

Bintang Muharam yang mengaku sebagai anak dari konsultan yang bekerjasama dengan Dinas LH kab.Garut dan temannya Rifa yang ditugaskan oleh sang konsultan tersebut untuk membantu kinerja endar mengurusi serta mengawasi proses pengolahan limbah di tempat tersebut mengatakan bahwa air limbah hasil proses pengolahan yang menampung debit limbah dari 8 perusahaan penyamakan tersebut paling tinggi tingkat PH nya diangka 7,2 dan sudah masuk kategori aman untuk dibuang atau dialirkan ke sungai.

Ditambahkan Bintang dan Rifa walaupun mereka bukan penduduk asli, mengharap apa yang menjadi polemik selama ini tentang limbah Sukaregang agar secepatnya terjadi solusi dan terdapat adanya kesadaran dari pihak-pihak yang belum memiliki pengolahan limbah secepatnya membangun tempat pengolahan limbahnya, agar sungai kembali bersih terbebas dari limbah yang berunsur B3, hingga masyarakat yang selama ini resah menjadi tenang dan tidak mengeluhkan bau yang menyengat dari limbah.

Dengan diturunkannya running berita ini, team akan terus meminta statement dari semua pihak yang berkompeten dibidangnya serta mencari informasi dan memberitakannya untuk masyarakat hingga tercapai solusi agar aliran sungai dari hulu sampai hilir yang dilewati oleh aliran pembuangan limbah Sukaregang kembali bersih hingga tidak mengganggu ekosistem sungai.

Benarkah pembinaan pembinaan terhadap para pemilik industri Sukaregang sudah dilakukan? Lalu bagaimana dengan industri-industri yang katanya sudah sempat menjadi percontohan namun diduga masih membuang limbahnya dengan sembarangan?

(Asep NS/Dewi S/Usep/M Karno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *