DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karawang Terkait Penetapan Sekretaris PPS

Jawa Barat160 Views

BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Karawang dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (21/8/2023).

Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Karawang tersebut adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV.

Keempatnya diadukan oleh Elam Jajang Lesmana.

“Para Teradu telah menetapkan Sekretaris PPS (Panitia Pemilihan Suara, red.) Desa Pacing yang tidak memenuhi syarat karena pernah terbukti menerima uang dalam Putusan DKPP Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019,” terang Elam.

Ia berkata Sekretaris PPS Desa Pacing tersebut bernama Pupung Fudholi. Menurutnya, Pupung telah mengaku menerima uang dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP untuk perkara Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019.

Menurut Elam, dalam pertimbangan Putusan DKPP Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019 menyebutkan penjatuhan sanksi kepada Pupung bersama 11 Ketua PPK di Kabupaten Karawang telah terbukti menerima uang dari salah satu Calon Legislatif pada Pemilu 2019.

“Hal ini tentu mencederai keadilan dan merusak marwah Pemilu 2024,” ungkap Elam.

Pupung sendiri tidak hadir dalam sidang ini dengan alasan tengah sakit. Pada Pemilu 2019, Pupung diketahui menjadi Ketua PPK Jatisari.

Saat DKPP memulai pemeriksaan perkara Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019, masa kerja PPK di seluruh Indonesia telah habis masa kerjanya sehingga tidak dapat diadukan ke DKPP sebagai Teradu karena bukan lagi menjadi penyelenggara Pemilu.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Karawang Ikshan Indra Putra (Teradu I) membantah tudingan Pengadu. Menurut Ikhsan, pihaknya telah menolak kehadiran Pupung Fudholi dalam tahapan Pemilu 2024.

“Saudara Pupung pernah mendaftar sebagai Calon Anggota PPK Jatisari dan Calon Anggota PPS Pacing dalam waktu yang berbeda. Kedua pendaftaran tersebut kami putuskan TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red.),” terang Ikhsan.

Hal ini juga sebagai komitmen KPU Kabupaten Karawang dalam mempedomani Surat Sekretaris DKPP Nomor 0027/SET-03/I/2020 tertanggal 13 Januari 2020 yang menyatakan Pupung Fudholi tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.

Hanya saja, ia mengaku bahwa masuknya nama Pupung menjadi Sekretaris PPS Pacing memang luput dari perhatian KPU Kabupaten Karawang. Sebab, kata Ikhsan, kala itu pembentukan Sekretariat PPS di Kabupaten Karawang beririsan dengan kegiatan pembentukan Pantarlih dan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024.

“Selain itu, tidak ada ketentuan dalam Petunjuk Teknis KPU yang menyebutkan adanya verifikasi nama-nama Calon Sekretaris badan ad hoc,” dalih Ikhsan.

Dalam sidang ini, DKPP juga menghadirkan Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Olina Theresia Santi Dewi. Olina menyebut pihaknya memiliki keterbatasan jumlah pegawai.

Jumlah pegawai di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Karawang, kata Olina, hanya berjumlah 27 orang yang terdiri dari 15 pegawai PNS dan 12 pegawai PPNPN, sehingga kesulitan dalam melaksanakan beberapa kegiatan yang diadakan secara beririsan.

“Dua pegawai di antaranya tidak dapat maksimal karena sakit,” ungkap Olina.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis. Posisi Anggota Majelis diduduki oleh J. Kristiadi, Agus Hasbi Noor (TPD Provinsi Jawa Barat unsur KPU), dan Ujang Charda S. (TPD Provinsi Jawa Barat unsur masyarakat).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *