Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Jawa Barat329 Views

Pijarnusa.com, Pangandaran – Dalam rangka tahapan pemilu tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menggelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) , adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Blue Orcid , pada Rabu ( 02/08/2024 ) .

Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan beserta anggota, wakil ketua Komisi II DPR-RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggota Legislatif dari Fraksi PKB serta para Bacaleg PKB dari semua Daerah Pilihan 1 – 5 .

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menuturkan bahwa sangat bersyukur ada support dari Komisi II DPR – RI, yang salah satunya membidangi terselenggaranya Pemilu 2024 .

Iwan juga menambahkan bahwa dalam pengawasan tentu rakyat lah yang berdaulat dalam penyelengaraan pemilu terlebih dalam mencegah pelanggaran penyelenggaraan ketika masa – masa kampanye .

Terselenggaranya kegiatan ini dalam tahapan evaluasi verifikasi administrasi bacaleg yang tentunya sangat mendasar selanjutnya pemutahiran data bagi pemilih, yang tujuannya agar pemilih memiliki hak untuk memilih .

Diakhir ulasannya ketua Bawaslu kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menjelaskan bahwa ada 3 komponen penting dalam hal PEMILU, yaitu :
1. Pemilih, yang terdaftar di DPT
2. Peserta Pemilu, terdaftar dari DCT dan menerbitkan SK Pemberhentian dari pejabat tertentu seperti TNI, POLRI, PNS, Perangkat Desa, BPD.
3. Penyelenggara Pemilu.

Ditempat yang sama koordinator pelanggaran dan sengketa Bawaslu kabupaten Pangandaran Gaga Abdilah menyampaikan bahwa tahapan penyelenggaraan sudah mencapai 60%, terkait sistem penyelenggaraan yang sudah ketuk palu menggunakan sistem proporsional terbuka .

” Sementara Bawaslu harus memastikan hak – hak konstitusi seperti bakal calon legislatif, partai politik dan pemilih,” jelasnya .

Gaga Abdilah juga menghimbau kepada para bacaleg dan yang lainnya agar selalu memperhatikan tempat – tempat yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye di tempat umum seperti menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan / sekolah – sekolah, pungkas Gaga . (Toni )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *